Sebanyak 15 BPR dan BPRS kehilangan izin usaha sepanjang 2026 setelah gagal memenuhi standar permodalan dan tata kelola. OJK dan LPS memastikan dana nasabah tetap terlindungi melalui skema penjaminan yang berlaku.
Penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan sepanjang 2026. Hingga 30 Oktober tercatat 15 bank skala kecil dan menengah yang izin usahanya dicabut karena tidak mampu keluar dari status penyehatan.
Bank-bank tersebut tersebar di Sumatra, Jawa, Bali, hingga Banten. Sebagian besar mengalami defisit modal inti dan rasio KPMM yang berada di bawah ketentuan minimal 12 persen dalam waktu yang lama.
OJK memberikan kesempatan penyehatan kepada pengurus dan pemegang saham sebelum memutuskan pencabutan izin. Namun upaya perbaikan yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang memadai sehingga status bank beralih ke resolusi dan akhirnya likuidasi.
Dampak terhadap Nasabah dan Peran LPS
Setelah izin dicabut, seluruh operasional bank dihentikan. Kantor ditutup untuk umum dan tidak lagi menerima transaksi. Penyelesaian kewajiban kepada nasabah sepenuhnya berada di tangan tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Syarat utama mencakup pencatatan resmi dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak adanya indikasi perbuatan yang merugikan bank.
Data terbaru LPS menunjukkan pembayaran klaim pada sejumlah BPR dan BPRS yang ditutup sebelumnya mencapai tingkat penyelesaian sangat tinggi. Di Jawa Barat saja, pembayaran klaim empat bank mencapai lebih dari 99 persen dari total simpanan layak bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berulang kali menegaskan bahwa konsolidasi dan penutupan bank bermasalah bertujuan memperkuat daya saing industri. Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya.
Selain pencabutan izin, OJK juga mendorong penggabungan antar BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama. Hingga September 2026 lebih dari seratus BPR telah digabungkan menjadi puluhan entitas yang lebih kuat secara modal dan manajemen.
Latar Belakang Regulasi dan Implikasi Industri
Peraturan OJK mengenai modal inti minimum BPR yang dinaikkan menjadi Rp6 miliar turut mempercepat proses seleksi alam di industri. Bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan baru tersebut harus memilih antara menambah modal, bergabung, atau menghadapi penutupan.
Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Publik diingatkan untuk selalu memeriksa status bank tempat menyimpan dana dan memahami skema penjaminan LPS.
OJK juga melarang direksi serta pemegang saham bank yang sudah dicabut izinnya melakukan tindakan hukum atas aset tanpa persetujuan LPS. Aturan ini mencegah terjadinya pengalihan aset yang merugikan proses likuidasi dan kepentingan nasabah.
Dengan 15 bank yang ditutup hingga akhir Oktober 2026, industri BPR dan BPRS memasuki fase penataan ulang yang lebih ketat. Bank yang mampu bertahan diharapkan menjadi lebih sehat, efisien, dan mampu mendukung inklusi keuangan di daerah.
Masyarakat tetap diimbau tenang karena mekanisme penjaminan simpanan telah terbukti berjalan efektif pada kasus-kasus sebelumnya. OJK dan LPS terus berkoordinasi agar proses penyelesaian berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.