Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar bahwa gaji ASN Kopdes Merah Putih akan berlaku mulai 2026, Selasa (20/10/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia memastikan pemerintah tetap menyalurkan gaji aparatur sipil negara lewat transfer seperti sekarang.
Suahasil menyampaikan bantahan itu saat ditemui awak media. Ia menolak anggapan bahwa pemerintah akan mengubah jalur pembayaran gaji ASN mulai tahun ini. "Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang," tegasnya.
Asal Usul Isu Gaji ASN Kopdes Merah Putih
Isu tersebut bermula dari pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Menurut laporan IDXChannel, Ferry menyebut skema pembayaran gaji ASN lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berlaku pada 2026. Ia mengklaim pemerintah tengah menyiapkan anggarannya.
Ferry mengungkapkan hal itu dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026). Anggaran pembayaran gaji ASN lewat Kopdes, katanya, sudah masuk ke Kementerian Keuangan. "Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah siap dibayarkan," kata Ferry.
Saat wartawan menanyakan waktu penerapan, Ferry menjawab singkat bahwa skema itu berlaku tahun ini tanpa menunggu 2027. Meski begitu, ia belum merinci mekanisme teknis maupun tahapan pelaksanaannya.
Program Kopdes Merah Putih bertujuan menggerakkan usaha ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Bisnis.com mencatat rencana peluncuran 80.000 koperasi itu di Klaten, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2025. Model usahanya mencakup agen pupuk, LPG 3 kilogram, gerai sembako, hingga klinik atau apotek desa. Gagasan menjadikan koperasi penyalur gaji ASN akan menambah fungsi baru di luar lini usaha tersebut.
Persoalan ini berbeda dari pembahasan gaji manajer Kopdes. Pada 4 Mei 2026, CNN Indonesia melaporkan pernyataan Menkeu saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut gaji sekitar 30 ribu manajer berasal dari sisa alokasi anggaran program. Pembahasan tersebut menyangkut pegawai koperasi, bukan ASN.
Kemendagri dan Kemenkop Beri Catatan
Usulan itu sebelumnya sudah mendapat catatan dari pemerintah sendiri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai gagasan itu masih dalam tahap kajian. Ia menekankan perlunya memastikan kesiapan kelembagaan koperasi lebih dulu. "Karena ini kan menyangkut dapur dari ASN ini semua," ujar Bima di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Bima juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran gaji saat ini berjalan tanpa kendala. Menurut Okezone, selama ini sebagian ASN menerima gaji lewat bank Himbara dan sebagian lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD). Perubahan sistem, katanya, berdampak cukup besar.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya juga bicara soal peran koperasi. Ia menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk BPD. Menurut dia, kehadiran koperasi memberi masyarakat lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman.
Jalur Bank Berjalan, ASN Butuh Kepastian
Selama ini, Himbara, PT Pos Indonesia, dan BPD melayani pembayaran gaji ASN. Kontan melaporkan, BPD DIY mengelola payroll sekitar 101.000 ASN dengan nilai Rp440 miliar per bulan pada Agustus 2026. "Kami tetap menjaga hal ini tidak berpindah," ujar Agus Trimurjanto kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).
Bank Jatim mengelola 419.053 payroll yang mayoritas berasal dari ASN di Jawa Timur. Direktur Keuangan dan Tresuri Bank Jatim, RM Wahyukusumo Wisnubroto, menyebut payroll ASN sebagai sumber likuiditas BPD. Kontan juga memuat pandangan bahwa dampak ke bank terbatas jika rekening dan dana tetap di bank.
Skala sistem yang berjalan terlihat dari data anggaran. Menurut DDTCNews, Suahasil melaporkan pemerintah telah menyalurkan transfer ke daerah Rp504,3 triliun pada Januari–Agustus 2026. Dana itu antara lain mendukung pembayaran gaji 4,3 juta ASN daerah.
Bagi ASN, gaji menopang kebutuhan harian keluarga. Pergeseran jalur pembayaran tanpa persiapan matang dapat mengganggu ketepatan waktu penerimaan. Karena itu, penegasan Menkeu memberi kepastian bagi pegawai dan pemerintah daerah.
Perbedaan pernyataan antarpejabat itu tetap menyisakan pertanyaan. Menkop menyebut anggaran sudah diajukan, sedangkan Menkeu menegaskan transfer berjalan seperti biasa. Publik belum mendapat penjelasan rinci apakah koperasi akan berperan sebagai mitra pembayaran atau sekadar kanal layanan.
Kesimpulannya, Menkeu Suahasil Nazara menutup spekulasi dengan memastikan pembayaran gaji ASN tetap lewat transfer. Pemerintah masih perlu menyelaraskan pesan antarkementerian agar publik tidak bingung. Selama belum ada keputusan resmi, ASN tetap menerima gaji melalui jalur yang berlaku saat ini.