Hukum

Tersangka Korupsi BNPB: 5 Orang, Termasuk Adik Sang Kepala

tersangka korupsi BNPB
tersangka korupsi BNPB

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi BNPB pada Rabu (14/10/2026), termasuk adik Kepala BNPB Suharyanto. Perkara ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang memakai dana siap pakai kebencanaan.

Selain Bima Setyawan, KPK menjerat empat orang lain dalam perkara ini. Menurut informasi yang beredar, Gabriel Purwaka Sigit berstatus Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, juga masuk dalam daftar. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi keterlibatan adik Kepala BNPB itu kepada wartawan. "Terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia," kata Setyo pada Rabu (14/10/2026). Pernyataan itu menunjukkan KPK tidak membedakan latar belakang tersangka.

Setyo juga menekankan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. "Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. KPK menyatakan para tersangka patut mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Gabriel Purwaka Sigit
Gabriel Purwaka Sigit - Foto Antara

Kronologi OTT dan Barang Bukti yang Disita

Rangkaian perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). KPK mengamankan 14 orang dalam operasi itu. Penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Penyitaan itu menyangkut dugaan praktik suap dan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut diduga memakai dana siap pakai penanggulangan bencana di BNPB. Sesuai ketentuan, KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring.

Di sisi lain, KPK memulangkan Sekretaris Utama BNPB Rustian setelah pemeriksaan intensif. Rustian sempat terjaring dalam OTT, tetapi statusnya masih saksi. KPK mengizinkan para saksi meninggalkan Gedung Merah Putih seusai pemeriksaan.

Respons BNPB: Hormati Proses Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menyampaikan sikap lembaganya kepada Republika pada Rabu (14/10/2026). "Terkait pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut, kami tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum," kata Berton.

Berton menjamin BNPB menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Lembaga itu menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya. Ia lalu menekankan prinsip dasar dalam hukum pidana. "Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," ujar Berton.

BNPB juga berkomitmen mendukung penegakan hukum dan menjaga layanan kepada masyarakat. Lembaga itu memastikan tugas penanggulangan bencana tetap berjalan baik. "Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Karena itu, kami tidak akan memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan," ujar Berton.

Dana Siap Pakai dan Kepentingan Warga Terdampak Bencana

Dana siap pakai pada dasarnya disiapkan pemerintah untuk kebutuhan mendesak saat bencana terjadi. Karena itu, dugaan penyimpangan pada pos anggaran ini menyentuh langsung kepentingan warga terdampak. Perkara ini pun memantik perhatian publik terhadap tata kelola bantuan kebencanaan.

Secara keseluruhan, penetapan tersangka korupsi BNPB ini masih berada pada tahap awal proses hukum. Status tersangka belum berarti bersalah, sebab hanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menentukan hal itu. Publik kini menanti KPK membuktikan dugaan tersebut secara terbuka, sementara BNPB menjaga layanan kebencanaan tetap berjalan.