Hukum

OTT Bupati Klaten: KPK Bongkar Suap Audit BPK Rp400 Juta

OTT Bupati Klaten
OTT Bupati Klaten

KPK membeberkan konstruksi perkara OTT Bupati Klaten pada Sabtu (17/10/2026), yang berkaitan dengan dugaan uang Rp400 juta untuk mengondisikan audit BPK. Penyidik menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 pada April 2026. Tim pemeriksa menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci temuan itu pada Sabtu (17/10/2026). “Terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik.

Dalam audit keuangan daerah, temuan seperti ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). BPK menyerahkan dokumen resmi tersebut kepada pemerintah daerah. Karena itu, isi LHP menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Pertemuan di Semarang Membahas Penghapusan Temuan

Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan itu turut dihadiri Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dan Ahmad Luthfi.

Menurut Taufik, forum itu membahas rencana penghapusan atau dropping dua temuan tersebut. “Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar dimaksud,” ujarnya.

Pertemuan lanjutan berlangsung di Semarang pada Mei 2026. Hamenang dan Luthfi kembali membahas negosiasi penghapusan temuan BPK Jawa Tengah dalam laporan keuangan Kabupaten Klaten.

Negosiasi Rp600 Juta Berakhir di Rp400 Juta

Dalam pertemuan itu, KPK menduga Luthfi meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan. “Tolong support ki Rp600 juta,” demikian permintaan Luthfi sebagaimana diungkap KPK.

Hamenang tidak menyanggupi nominal tersebut dan mengajukan penawaran. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan baru. “Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ucap Taufik.

Kode AMIDIS dan Peran Pihak Swasta

Setelah kesepakatan itu, Hamenang berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. Mereka membahas cara menindaklanjuti permintaan uang tersebut.

Dalam rangkaian komunikasi itu, muncul kode “AMIDIS” untuk mengatur penyiapan uang. Berdasarkan keterangan KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan kode tersebut kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.

Hamenang lalu meneruskan kode itu kepada RZI dan meminta penyiapan uang Rp400 juta sesuai kesepakatan dengan Luthfi. Pihak di lingkungan Pemkab Klaten kemudian menghubungi Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta. Ia berasal dari PT Madani Winasis Creative dan diminta menyiapkan dana tersebut.

Penundaan Pemberian Uang dan Penghapusan Temuan

Rencana pemberian uang itu terhenti sementara. “Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,” ujar Taufik.

Di sisi lain, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026. Dalam laporan itu, temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus atau di-dropping. Langkah tersebut sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang, menurut KPK.

Tiga Tersangka dan Dampaknya bagi Tata Kelola Daerah

KPK menetapkan tiga tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Tersangka ketiga adalah Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Status tersangka merupakan tahap awal proses hukum. Para pihak tetap memiliki hak membela diri, dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut keuangan daerah yang bersumber dari uang publik. Honorarium kegiatan pemerintah dan hasil audit lembaga negara menjadi dasar pengawasan atas penggunaan anggaran. Dugaan pengondisian audit, jika terbukti, melemahkan fungsi pengawasan tersebut.

Secara keseluruhan, OTT Bupati Klaten membuka dugaan rantai komunikasi, kode khusus, dan negosiasi nominal dalam pengondisian audit. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Publik menunggu proses hukum membuktikan seluruh dugaan di pengadilan.