DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang larang perusahaan tahan ijazah pekerja. Undang-undang ini jadi pengganti aturan ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Kabar baik bagi pekerja. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Senin, 6 Oktober 2026. Salah satu aturan pentingnya: perusahaan tak boleh tahan ijazah pekerja lagi.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Senayan. Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad langsung turun menemui buruh yang demo di depan gedung parlemen.
Bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Dasco naik mobil komando untuk menyampaikan hasil pengesahan. "DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji," katanya kepada massa buruh.
Apa Artinya Buat Kamu
Undang-undang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bilang pemerintah setuju dengan aturan ini seperti dikutip Kontan.
Yang paling penting: pemberi kerja kini dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen. Buat kamu yang pernah atau lagi ngalamin ijazah ditahan sama perusahaan, ini kabar baik. Kalau dilanggar, ada sanksi tegas buat perusahaan.
Selain itu, aturan ini juga perkuat prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen, upah, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk semua pekerja diperkuat.
Buruh Demo Kawal Pengesahan
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mengawal pengesahan dengan demo. Mereka mengklaim mewakili 90 persen buruh di Indonesia.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya bilang kalau hasil undang-undang tidak sesuai 11 tuntutan utama pekerja, koalisi akan ambil tindakan lanjutan. Termasuk kemungkinan mogok nasional.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 31 Oktober 2024 meminta kluster ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun dengan tenggat 31 Oktober 2026. DPR selesaikan tiga pekan lebih awal.
*