Lapas penuh sesak. Pemerintah mau korban narkotika dipulihkan, bukan dikurung.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ingin pemakai narkotika tak lagi masuk penjara. Mereka akan direhabilitasi. Caranya lewat revisi undang-undang.
Rencana itu diumumkan Yusril pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia baru saja rapat bersama Ombudsman RI, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kenapa penting? Lapas kita kepenuhan. Jatah 100 orang, kata Yusril, sekarang diisi 185 orang.
"Masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas kita itu adalah masalah kapasitas," kata dia.
Separuh lebih penghuninya terkait narkotika. Tepatnya 53 persen dari 271.602 penghuni lapas dan rutan, menurut data per 30 April 2026 yang dikutip Antara.
Apa yang Akan Berubah
Ihwal arah kebijakan, Yusril menyebut ini perintah Presiden Prabowo Subianto. Korban dan pengedar akan dibedakan.
"Jadi intinya arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana tapi direhabilitasi," ujar Yusril.
Aturannya ada di revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Drafnya usul inisiatif DPR. Pemerintah sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Targetnya? Selesai akhir tahun ini.
Siapa yang merawat para korban? Bisa badan baru khusus rehabilitasi. Bisa juga badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada pula usul melibatkan TNI. Idenya datang dari Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Lokasinya pulau kosong. Yusril mencontohkan pulau 700 hektare di Belitung Timur. Penghuninya cuma buaya.
Di sana para korban bisa belajar bertani, beternak, atau jadi nelayan. "Tapi jangan ditafsirkan taruh situ supaya ditelan sama buaya maksudnya ya," kata Yusril sambil bercanda.
Ekor Kasus Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi lalu mundur.
Apakah selesai di situ? Belum tentu. Yusril bilang Mashudi dan Kepala Lapas Cibinong yang sudah dicopot tetap bisa diselidiki.
"Kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya silakan kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi," katanya.
Kursi Dirjen yang kosong sementara dipegang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pelaksana tugas segera ditunjuk.
Dua nama beken juga kena imbas. Pembebasan bersyarat Indra Kenz dan Bechi dicabut, jawab Yusril kepada Metro TV.
Alasannya, ada bukti awal ketidakberesan. Investigasi masih jalan.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mendorong pidana alternatif. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menilai 40.000 narapidana program asimilasi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menerima 42 aduan dari lapas tahun ini. Ada kekerasan, penyiksaan, juga pungli. Ia menyebutnya fenomena gunung es.
"Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini," kata Anis.
*