Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka siap membuktikan ijazah Gibran di PTUN Jakarta Timur setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai tergugat intervensi, Kamis (22/10/2026). Langkah ini menjawab gugatan pegiat pendidikan Mercy Sihombing terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019.
Sidang di PTUN Jakarta Timur itu membuka babak baru perkara. Semula, perkara ini hanya mempertemukan Mercy dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikdasmen. Kini pihak yang namanya tercantum dalam dokumen ikut hadir untuk membela kepentingannya.
Majelis Hakim Terima Gibran sebagai Tergugat Intervensi
Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran, mengonfirmasi keputusan majelis hakim seusai sidang. "Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara," ujarnya.
Status tergugat intervensi memberi ruang bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk ikut dalam perkara yang sedang berjalan. Hukum acara peradilan tata usaha negara mengatur mekanisme ini agar pihak yang terdampak putusan dapat membela haknya. Dengan begitu, Gibran tidak hanya menunggu hasil, tetapi juga bisa menyampaikan dalil dan bukti.
Tim Hukum Janji Tunjukkan Ijazah dari SMP hingga S1
Tim hukum menilai status baru itu membuka kesempatan untuk menyajikan dokumen pendidikan Gibran secara utuh. Dokumen tersebut mencakup jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, menegaskan sikap itu di hadapan awak media.
"Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI," kata Adil.
Adil kemudian merinci cakupan pembuktian itu mulai dari SMP, SMA atau sederajat, hingga sarjana. "Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1," ucapnya. Dalam keterangan yang tersedia, tim hukum belum menyebut jadwal maupun bentuk dokumen yang akan diajukan ke majelis.
Ijazah Gibran di PTUN: Duduk Perkara Gugatan Mercy Sihombing
Mercy Sihombing, pegiat pendidikan, menggugat Ditjen Dikdasmen karena penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Objek gugatannya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019. Menurut laporan AFU.ID, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat itu pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia. Mercy menyebut dokumen itu menerangkan Gibran menyelesaikan grade 12 pada 2006, dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan. Ia juga mencatat penandatangan surat adalah Sekretaris Ditjen, Dr Sutanto.
"Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara," jelas Mercy, merujuk pada surat nomor 9149 tersebut.
Pada Minggu (30/8/2026), Mercy juga menyoroti penutupan nama ibu kandung Gibran dalam berkas penyetaraan, menurut iNews.id dan Okezone. Ia menilai penyensoran itu memicu spekulasi publik. Kala itu, AFU.ID mencatat perkara memasuki tahap penanganan lewat sistem e-Court, dan penggugat menunggu tanggapan tergugat.
Konteks Hukum yang Perlu Dipahami Pembaca
PTUN menguji keabsahan keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini surat penyetaraan. Lembaga ini tidak menilai hal lain di luar objek yang digugat. Karena itu, pembuktian di persidangan kemungkinan berpusat pada dasar penerbitan surat dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
Perkara ini bukan gugatan pertama soal ijazah Gibran. Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata Subhan Palal, menurut Katadata. Hakim menilai kewenangan berada di PTUN dan Bawaslu. Putusan itu menjadi salah satu latar mengapa jalur PTUN kini mendapat perhatian.
Sampai berita ini ditulis, belum ada putusan PTUN atas pokok perkara. Seluruh klaim dari penggugat maupun tergugat masih harus diuji lewat pembuktian. Publik perlu menunggu proses itu berjalan tanpa menyimpulkan lebih dulu.
Kesimpulannya, masuknya Gibran sebagai tergugat intervensi menandai tahap pembuktian yang semakin terbuka. Tim hukum menjanjikan dokumen pendidikan dari SMP sampai S1, sedangkan Mercy menekankan gugatannya bersifat administratif. Majelis hakim PTUN Jakarta Timur kini menjadi penentu: dokumen mana yang kuat dan apakah surat penyetaraan itu sah.