Nasional

Hakim PN Pati Disiram Air dan Dituduh Suap Rp 1 Miliar, Ini Respons MA

(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). - dok Antara
(Ki-ka) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). - dok Antara

SuaraKitaId.com - Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, disiram air oleh seorang peserta audiensi yang menuduhnya menerima uang Rp 1 miliar pada Jumat (9/10). Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara Heru Pramono di Jakarta, Senin (12/10), menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak menemukan indikasi suap, tetapi tetap membuka peluang tindak lanjut jika ada bukti baru.

Disiram Air saat Audiensi di PN Pati

Retno menjadi sasaran penyiraman air oleh seorang peserta audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10).

Dalam audiensi yang sama, peserta yang diduga melakukan penyiraman itu melontarkan tuduhan bahwa Retno terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar.

Tuduhan tersebut baru sebatas dugaan dan belum terbukti. Identitas penuduh juga belum diungkap dalam keterangan MA.

Bawas MA Klarifikasi Hakim PN Pati

Heru mengatakan Bawas MA telah berkoordinasi dengan PN Pati dan meminta klarifikasi kepada Retno. Langkah ini ditempuh lewat mekanisme pengawasan internal MA.

Dari klarifikasi dan telaah itu, menurut Heru, "tidak ada temuan". Ia menyampaikan informasi tersebut berasal dari Kepala Bawas MA.

Bawas MA juga tidak memiliki catatan laporan pelanggaran terhadap Retno. Artinya, sebelum tuduhan ini muncul, belum ada pengaduan yang tercatat atas hakim PN Pati tersebut.

Heru menilai integritas Retno "bagus". Penilaian ini disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi dan penelaahan awal Bawas, sehingga posisinya masih sebatas keterangan lembaga.

Sertifikat SMAP Paripurna Jadi Pegangan

Heru juga menyebut PN Pati sudah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna. SMAP sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah praktik suap di lingkungan sebuah organisasi.

Menurut Heru, penerapan sistem itu menjadi salah satu langkah pencegahan di lingkungan pengadilan. Dengan sertifikat tersebut, ia menyebut kemungkinan suap di PN Pati kecil.

Namun Heru tidak menyebutnya sebagai jaminan mutlak. Ia menambahkan, "kita lihat saja perkembangannya".

MA Buka Peluang Tindak Lanjut

Meski hasil awal tidak menemukan indikasi, Heru menegaskan MA tetap membuka kemungkinan tindak lanjut apabila kemudian ditemukan bukti atau laporan pelanggaran.

Ia menyatakan MA berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, termasuk melalui pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.