Regional

Demo Grahadi Surabaya: Mahasiswa Jadi Tersangka Knuckle

demo Grahadi Surabaya
demo Grahadi Surabaya

Polda Jatim menetapkan satu mahasiswa sebagai tersangka karena membawa knuckle dalam demo Grahadi Surabaya, Kamis (22/10/2026). Aksi yang menuntut Prabowo-Gibran mundur itu berujung pemeriksaan 11 orang, dan polisi masih mendalami peran tujuh warga nonmahasiswa.

Unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026), menuntut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur. Tuntutan itu menyasar dua pimpinan tertinggi negara, sehingga aksi ini menyedot perhatian publik. Polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan di sekitar lokasi aksi. Aparat kepolisian mengamankan 11 orang dari arena aksi tersebut. Penanganan perkaranya kini berada di tangan Polda Jawa Timur (Jatim).

Status Tersangka dalam Demo Grahadi Surabaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing merinci komposisi 11 orang itu. Empat orang berstatus mahasiswa, sedangkan tujuh lainnya bukan mahasiswa. Penyidik memeriksa mereka selama 1x24 jam.

Hasilnya, tiga mahasiswa pulang karena penyidik tidak menemukan unsur pidana. Polisi menahan satu mahasiswa lainnya setelah menemukan knuckle, yakni alat pemukul besi yang menempel di jari tangan.

Kombes Roy menyampaikan penetapan tersebut pada Jumat (23/10/2026). “Satu mahasiswa telah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menguasai benda terlarang. Bukti permulaan sudah sangat cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Penindakan tidak harus menunggu jatuhnya korban, menurut kepolisian. Penguasaan senjata terlarang di ruang publik sudah cukup menjadi dasar tindakan. “Memiliki dan menguasai benda itu saja sudah merupakan pelanggaran hukum. Kita tidak harus menunggu alat pemukul tersebut dipakai mencederai orang lain,” ujar Roy.

Meski begitu, status tersangka belum berarti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Mahasiswa tersebut juga berhak atas pendampingan hukum selama penyidikan.

Misteri Tujuh Warga Nonmahasiswa di Tengah Massa

Perhatian penyidik kini beralih ke tujuh orang nonmahasiswa yang turut terjaring. Polisi memulangkan mereka sementara karena batas waktu pemeriksaan awal telah habis. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses hukum belum ditutup.

Petugas menyita seluruh ponsel milik ketujuh orang itu. Tim forensik digital kini membedah isi perangkat tersebut.

Penyidik mendalami dugaan apakah mereka “penumpang gelap”, yakni penyusup yang terafiliasi dengan kelompok tertentu. Penyusup semacam itu diduga hendak memprovokasi kericuhan di tengah aksi damai mahasiswa. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan peran ketujuh orang tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian.

Roy menegaskan penyelidikan terus berlanjut. “Bukan berarti mereka kita lepaskan begitu saja, perkara ini masih terus berproses. Kami mendalami isi percakapan dan jejak digital di perangkat komunikasi mereka guna mencari petunjuk aktor maupun agenda di balik kehadiran mereka,” jelasnya.

Melindungi Hak Menyampaikan Pendapat

Polda Jatim menggarisbawahi bahwa tindakan tegas itu bertujuan memproteksi kebebasan berekspresi mahasiswa. Aparat tidak ingin pihak yang berniat menciptakan instabilitas keamanan menunggangi aksi tersebut.

“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional. Penyekatan dan pemeriksaan kami lakukan justru untuk melindungi rekan-rekan mahasiswa, jangan sampai niat baik mereka dirusak oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memicu kekacauan,” pungkas Roy. Pernyataan itu menegaskan bahwa kepolisian membedakan peserta aksi dengan pihak yang membawa potensi kekerasan.

Konstitusi memang menjamin hak menyampaikan pendapat lewat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aturan itu sekaligus mengharuskan penyampaian pendapat berlangsung secara bertanggung jawab.

Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan garis pembeda antara aspirasi dan tindak pidana. Peserta aksi damai tetap mendapat perlindungan, sedangkan penguasaan senjata terlarang tetap berujung proses hukum. Publik pun menanti hasil forensik agar tidak muncul spekulasi liar.

Menanti Hasil Penyelidikan

Kasus ini kini berjalan di dua jalur. Penyidik memproses mahasiswa pemilik knuckle, sekaligus menelusuri motif tujuh warga nonmahasiswa lewat bukti digital. Hasil forensik akan menentukan apakah dugaan penyusupan terbukti. Selama bukti belum teruji di pengadilan, semua pihak perlu menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sumber: keterangan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing (23/10/2026), data penanganan perkara Polda Jatim, serta Pasal 307 KUHP dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.