Regional

Kapolsek Banggai Dicopot, Diduga Terlibat BBM Ilegal

Kapolsek Banggai
Kapolsek Banggai

Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan Kapolsek Banggai dan Bripka RRP, Kamis (22/10/2026). Keduanya diperiksa atas dugaan terlibat bisnis BBM ilegal di wilayah Polres Banggai Laut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/10/2026) malam. Tim satuan tugas (Satgas) menemukan 575 jeriken berisi BBM jenis solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor. Kapal itu hendak berlayar menuju Taliabu, Maluku Utara.

Kronologi Temuan 575 Jeriken di Pantai Banggai Lalongo

Penemuan itu terjadi di Pantai Banggai Lalongo. Petugas lalu memeriksa anak buah kapal (ABK) untuk menelusuri pemilik muatan. Hasilnya mengarah pada Bripka RRP dan seorang warga berinisial F.

Polisi menduga keduanya memperoleh BBM dengan membeli dari pelansir di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pelansir merupakan pihak yang membeli BBM berulang kali, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Rencananya, BBM tersebut berpindah ke kapten kapal jolor berinisial I. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyebut keterlibatan Bripka RRP sudah berjalan cukup lama. Polisi belum menjelaskan berapa nilai total BBM yang berada dalam jeriken tersebut.

"Aktivitas Bripka RRP diduga telah berlangsung selama dua bulan belakangan, dengan dugaan terdapat keterlibatan Kapolsek Banggai, bosnya," ujar Achmad.

Kapolsek Banggai Dicopot dan Plh Ditunjuk

Polda Sulteng bergerak setelah mengetahui dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Identitas perwira tersebut belum diungkap. Perwira itu sudah dicopot dari jabatannya.

Pergantian pimpinan di Polsek Banggai pun dilakukan. "Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian atau Plh Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut," kata Achmad.

Secara umum, penunjukan Plh memastikan kepemimpinan di kantor polisi tidak kosong. Hingga Kamis (22/10/2026), Kapolsek Banggai dan Bripka RRP masih berstatus terperiksa. "Mereka sementara diperiksa," kata Achmad.

Sidang Kode Etik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Bidpropam Polda Sulteng kini memegang penanganan perkara. "Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri," tegas Achmad.

Achmad juga menegaskan komitmen institusinya. Polda Sulteng, menurut dia, akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sidang kode etik menilai pelanggaran etika profesi anggota Polri. Mekanisme ini berjalan terpisah dari proses pidana. Pemeriksaan etik biasanya mencakup keterangan terperiksa dan saksi sebelum sidang digelar. Hingga kini, polisi belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan.

Sebagai gambaran, Divisi Humas Polri pernah merujuk Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dalam penanganan kasus serupa. Aturan itu, sebagaimana diubah lewat UU Cipta Kerja, mengancam pelaku dengan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Keterangan tersebut dimuat Tribratanews pada 2022. Rujukan ini bersifat umum dan tidak berarti polisi sudah menetapkan pasal dalam perkara Banggai.

Seluruh nama dan peran dalam perkara ini masih berstatus dugaan. Publik perlu menunggu hasil pemeriksaan dan putusan resmi sebelum menyimpulkan siapa yang bersalah.

Mengapa Kasus BBM Ilegal Penting bagi Warga

BBM bersubsidi disediakan negara untuk meringankan beban masyarakat. Ketika ada pihak menimbun dan menjualnya kembali, jatah warga bisa menipis.

Di wilayah kepulauan seperti Banggai Laut, nelayan dan pelaku transportasi laut sangat bergantung pada pasokan bahan bakar. Gangguan distribusi langsung terasa pada ongkos dan aktivitas harian mereka. Warga dapat membantu dengan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM kepada aparat berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi.

Kasus ini juga menyentuh soal kepercayaan publik. Ketika aparat penegak hukum diduga terlibat, masyarakat menaruh perhatian lebih pada cara institusi menanganinya. Keterbukaan proses, seperti yang dijanjikan Polda Sulteng, menjadi ujian bagi komitmen tersebut.

Kasus dugaan bisnis BBM ilegal yang menyeret Kapolsek Banggai dan Bripka RRP kini memasuki tahap pemeriksaan etik. Polda Sulteng telah mencopot kapolsek, menunjuk Plh, dan mengambil alih perkara melalui Bidpropam. Publik menunggu hasil sidang kode etik serta kejelasan proses hukum berikutnya.

Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan Kabid Humas Polda Sulteng, penanganan perkara Bidpropam Polda Sulteng, dan rilis Divisi Humas Polri melalui Tribratanews.