Lima konsesi tambang di Indonesia diperkirakan menyimpan cadangan senilai Rp5.400 triliun. Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah kini mengevaluasi area emas dan tembaga tersebut, termasuk di Nusa Tenggara Barat dan Papua.
Pemerintah mulai menelusuri lima konsesi tambang yang disebut memiliki cadangan terbukti bernilai Rp5.400 triliun atau setara US$300 miliar. Konfirmasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa kelima area konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut memuat komoditas emas dan tembaga. Ia juga menyebut lokasinya tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, serta beberapa daerah lain yang masih akan dipastikan dalam proses evaluasi.
“Tembaga sama emas. Tembaga sama emas,” kata Bahlil, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap kelima konsesi itu. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan potensi cadangan, legalitas, kesiapan pengelola, serta rencana pemanfaatan tambang agar tidak berujung menjadi konsesi mangkrak.
“Itu ada di NTB. Kemudian ada juga di Papua. Ada beberapa daerah lagi, saya lupa. Tapi ada lima yang diminta untuk dievaluasi,” ujarnya.
Angka Rp5.400 Triliun dari Studi JORC
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkap laporan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menyebut lima IUP itu berasal dari ratusan IUP yang ada di Indonesia.
Prabowo menjelaskan bahwa nilai Rp5.400 triliun didasarkan pada cadangan terbukti atau proven reserves. Penilaian itu mengacu pada studi cadangan Joint Ore Reserves Committee (JORC), standar internasional untuk pelaporan sumber daya dan cadangan mineral.
“Baru saja saya menerima laporan bahwa ada lima konsesi, lima IUP, dari sekian ratus IUP, lima IUP memiliki cadangan proven, yang didasarkan atas studi cadangan JORC namanya, nilainya itu Rp5.400 triliun, 300 miliar dolar AS, dari lima konsesi,” kata Prabowo, dikutip dari Antara.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi mineral Indonesia. Namun, Presiden menegaskan nilai cadangan tidak serta-merta menjadi nilai ekonomi nyata apabila izin diberikan tanpa seleksi ketat dan pemegang izin tidak mampu mengelolanya.
Prabowo Ingatkan Konsesi Jangan Mangkrak
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyoroti praktik pemberian konsesi yang tidak diikuti aktivitas pertambangan. Ia menilai sejumlah konsesi telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan selama puluhan tahun.
“Jadi kita harus teliti, yang kita percayakan konsesi itu, dia benar punya kemampuan atau tidak untuk menjalankan. Masalahnya, banyak konsesi kita berikan, puluhan tahun tidak dikerjakan,” kata Prabowo.
Pernyataan itu menjadi penekanan penting bagi pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral. Pemerintah dinilai perlu memastikan pemegang IUP memiliki kapasitas teknis, finansial, dan komitmen lingkungan sebelum menjalankan kegiatan tambang.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah praktik tambang yang hanya menyimpan izin tanpa investasi. Jika dibiarkan, kondisi itu dapat menghambat penerimaan negara, menciptakan ketimpangan akses sumber daya, dan menunda manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.
Dampak bagi Pemerintah dan Masyarakat
Evaluasi lima konsesi ini berpotensi memengaruhi arah kebijakan pertambangan nasional. Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk memperketat seleksi penerima IUP, mempercepat hilirisasi mineral, serta memastikan pendapatan dari sektor tambang benar-benar mengalir ke negara.
Bagi masyarakat di NTB, Papua, dan wilayah lain yang menjadi lokasi konsesi, pengelolaan yang baik diharapkan membuka lapangan kerja serta meningkatkan ekonomi lokal. Namun, kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pengelolaan pertambangan dengan memperhatikan aspek nasionalisme, kesejahteraan rakyat, dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga diarahkan untuk memprioritaskan pengolahan mineral di dalam negeri agar nilai tambah tidak habis pada tahap ekspor bahan mentah.
Sementara itu, Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih akan memperdalam data potensi mineral pada kelima IUP tersebut. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, baik pemberian izin, pengawasan, maupun tindakan terhadap konsesi yang tidak produktif.
Dengan cadangan emas dan tembaga bernilai sangat besar, pemerintah menghadapi ujian penting. Potensi Rp5.400 triliun hanya akan bermanfaat apabila dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.