Hukum

Sisik Trenggiling 320 Kg dan 54 Ton Batu Hitam, 7 Tersangka

Kasus Penyelundupan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka
Kasus Penyelundupan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam pengiriman 54 ton batu hitam dan perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling, Jumat (23/10/2026). Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut pengungkapan menjadi upaya melindungi sumber daya alam dan satwa dilindungi dari perdagangan ilegal.

Penelusuran Suara Kita ID menunjukkan angka tujuh tersangka konsisten untuk dua perkara ini. Lima tersangka terkait batu hitam, sedangkan dua lainnya terkait sisik trenggiling. Keduanya merupakan bagian dari lima perkara yang dipaparkan Polda Metro Jaya dalam satu konferensi pers.

Kronologi Pengiriman Batu Hitam dari Gorontalo

Kasus pertama terungkap saat petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. Kontainer itu membawa muatan dari Gorontalo dengan dokumen yang mencantumkan kemiri. Hasil pemeriksaan justru menemukan batu hitam seberat 54 ton.

Dadang menyebut petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Polisi lalu menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang. Petugas juga menyita peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman sebagai barang bukti.

Soal asal barang, penyidik belum menuntaskan pelacakan. "Pengangkutan dan penjualan mineral tersebut tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Penyidik masih menelusuri asal mineral, termasuk pihak yang mengendalikan pengiriman dan menerima barang tersebut," ujar Dadang.

Jenis mineral dalam pemberitaan belum seragam. Kapolda menyebut batu hitam itu mengandung tembaga, sedangkan Antara dan Detik melaporkan mineral galena yang lazim menjadi bijih timbal. Antara mencatat nilai barang bukti sekitar Rp2,336 miliar.

Penggerebekan Sisik Trenggiling di Jatiasih, Bekasi

Perkara kedua bermula dari informasi masyarakat. Petugas menindaklanjutinya dengan memeriksa rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Di sana polisi menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat sekitar 320 kilogram.

Barang itu diduga datang dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin. Label tersebut diduga menyamarkan isi paket yang sebenarnya.

Rantai distribusinya terlihat dari keterangan Kapolda. "Sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang," kata Dadang.

Penyidik menangkap dua tersangka yang diduga menerima, menyimpan, dan mengirim barang itu. Antara mencatat bobot barang bukti 320,85 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,604 miliar. GoBekasi melaporkan polisi turut menyita mobil pikap dan timbangan digital, serta menyebut jenisnya Manis javanica.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Dugaan itu berarti jaringan ini bergerak sekitar sepuluh bulan sebelum polisi masuk ke lokasi.

Dasar Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 melarang perdagangan satwa dilindungi. Aturan itu mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukumonline merujuk ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga kategori VII atau Rp5 miliar bagi perseorangan yang melanggar larangan tersebut.

Keterangan yang tersedia belum merinci pasal yang disangkakan kepada tujuh tersangka. GoBekasi mengutip Kapolda bahwa tanggung jawab tiap tersangka bergantung pada peran dan alat bukti, dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Karena itu, semua tersangka tetap berstatus belum bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penyidik Kejar Pemasok dan Pemberi Perintah

Polisi tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditangkap. "(Penyidik) Masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pemasok, pemberi perintah, serta pihak yang menerima sisik trenggiling," tandas Dadang.

Pengungkapan ini juga masuk dalam agenda penegakan hukum yang lebih luas. "Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi," kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pernyataan itu juga mencakup tiga perkara lain dalam konferensi pers yang sama, yakni merkuri, biosolar, dan LPG bersubsidi.

Angka total tersangka untuk kelima perkara berbeda antarmedia. Kumparan, Liputan6, dan Tirto menulis 11 tersangka, sedangkan Antara mencatat 12 tersangka.

Kasus ini memperlihatkan pola yang sama pada kedua perkara, yakni penyamaran dokumen dan label paket untuk memuluskan pengiriman. Bagi masyarakat, pengungkapan tersebut mengingatkan bahwa perdagangan satwa dilindungi dan mineral tanpa izin membawa risiko hukum serius. Penyidikan masih berjalan, sehingga identitas pemasok dan penerima barang patut dinantikan.