Sidang dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memanas pada Kamis (15/10/2026), saat terdakwa Tifauzia Tyassuma mencecar saksi JPU, Sekjen Projo Freddy Alex Damanik. Pemicunya pernyataan “ahli abal-abal” dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, hingga majelis hakim turun tangan menenangkan suasana.
Agenda hari itu, menurut pantauan di ruang sidang PN Jakarta Timur, adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang Kamis (8/10/2026), JPU menyebut tiga nama saksi, yakni Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Azwan, seperti dilaporkan. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lalu menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Freddy menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Projo, organisasi relawan pendukung Jokowi. Pernyataannya dalam sebuah acara bincang-bincang menjadi sorotan di ruang sidang.
Pernyataan Talk Show yang Memicu Sidang Dokter Tifa
Persoalan bermula dari ucapan Freddy dalam sebuah program talk show. Ia menyebut dokter Tifa sebagai ahli abal-abal karena menuding ijazah Jokowi palsu. Di ruang sidang, terdakwa menanyakan apakah saksi masih mempertahankan pernyataan tersebut.
“Tidak Anda cabut itu pernyataan Anda di persidangan ini bahwa saya adalah ahli abal-abal?” tanya dokter Tifa. Freddy menjawab singkat. “Saya menyatakan apa yang saya nyatakan waktu (di talk show) itu,” ujarnya.
Jawaban tersebut menunjukkan saksi tidak mencabut ucapannya. Dokter Tifa pun melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih menekan.
Dicecar soal Latar Belakang Pendidikan
Dokter Tifa menyinggung tiga orang yang disebut sebagai ahli abal-abal. Ia lalu menguji pengetahuan saksi tentang riwayat pendidikannya. “Sekarang pertanyaan saya, apakah Anda tahu saya dokter lulusan UGM, Universitas Gadjah Mada? Anda tahu apa tidak?” katanya.
Freddy menjawab, “Saya belum pernah memeriksa ijazah Anda.” Terdakwa kemudian meminta saksi menjawab singkat dengan ya atau tidak. Namun, terdakwa menilai jawaban saksi berbelit, sehingga keduanya saling emosi dan menaikkan nada bicara.
Ketegangan memuncak dalam tanya jawab berikutnya. “Tidak tahu, sok tahu apa tidak pertanyaannya?” lanjut dokter Tifa. “Kebenarannya saya tidak tahu,” jawab Freddy. Setelah dokter Tifa mengulang pertanyaan, Freddy berteriak, “Tidak!” Dokter Tifa membalas, “Begitu saja bilang, ‘Tidak!’”
Keberatan JPU dan Penengahan Majelis Hakim
JPU langsung menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. “Majelis, keberatan Majelis,” kata JPU. Tim advokat dokter Tifa juga menyuarakan keberatan. “Kami keberatan saksi membentak Majelis,” ujar mereka.
JPU meminta hakim mengingatkan para pihak agar tidak berbicara dengan nada tinggi. Menurut JPU, hal itu sejalan dengan kesepakatan yang mereka sepakati sebelumnya. Majelis hakim lalu menenangkan suasana dan meminta semua pihak menjaga nada bicara. Hakim kemudian mempersilakan dokter Tifa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Teguran semacam ini lazim dalam persidangan untuk menjaga wibawa dan ketertiban ruang sidang.
Perjalanan Perkara dan Asas Praduga Tak Bersalah
Perkara ini bergulir sejak sidang perdana di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Menurut iNews, JPU saat itu membacakan dakwaan berlapis terhadap dokter Tifa. Sepekan kemudian, tim kuasa hukum menyiapkan nota perlawanan setebal 37 halaman untuk sidang Kamis (9/7/2026).
Pada 2 Juli 2026, dokter Tifa memperkirakan sidang akan memakan waktu bertahun-tahun karena ada 709 dokumen serta banyak saksi dan ahli.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (1/10/2026), JPU menghadirkan dua saksi, yaitu Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Dokter Tifa menilai waktu bertanya kepada saksi terlalu dibatasi dan menyatakan akan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial, menurut iNews pada 2 Oktober 2026.
Publik perlu mencatat bahwa keterangan saksi bukan putusan pengadilan. Ucapan “ahli abal-abal” berasal dari saksi, bukan temuan majelis hakim. Dokter Tifa masih berstatus terdakwa, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis akan menilai keterangan saksi bersama alat bukti lain sebelum memutus perkara.
Secara keseluruhan, sidang Kamis (15/10/2026) memperlihatkan betapa sensitifnya perkara ini bagi semua pihak. Adu argumen antara terdakwa dan saksi menegaskan pentingnya ketertiban persidangan. Bagi masyarakat, jalannya persidangan terbuka seperti ini membantu publik memahami bagaimana pembuktian berlangsung di pengadilan. Proses pembuktian masih berlanjut, dan majelis hakim memegang kendali agar setiap pihak mendapat kesempatan secara adil.