Hukum

Putusan Sela Roy Suryo: Eksepsi Tak Diterima, Sidang Lanjut

putusan sela Roy Suryo
putusan sela Roy Suryo

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan eksepsi terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima dalam sidang pada Senin (19/10/2026). Putusan sela Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi itu membawa kasus ke tahap pembuktian.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Dalam persidangan itu, hakim menolak dalil tim advokat yang memakai putusan praperadilan sebagai dasar pembatalan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Isi Putusan Sela Roy Suryo dan Pertimbangan Hakim

Christina menegaskan bahwa perlawanan tim advokat tidak memiliki landasan hukum. Perlawanan itu merujuk putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan. Hakim menyebut perlawanan tersebut "tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima".

Majelis kemudian menguraikan isi putusan praperadilan itu. Hakim praperadilan hanya menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah. Ketidakabsahan tersebut tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan gugur.

Soal kewenangan jaksa, Christina menyampaikan pertimbangan yang tegas. "Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," kata Christina.

Alat Bukti dan Pasal UU ITE Diuji di Pokok Perkara

Hakim juga memisahkan dua persoalan yang kerap tercampur. Alat bukti dari penggeledahan yang dinyatakan tidak sah berbeda dari keabsahan surat dakwaan. Nilai pembuktian alat bukti itu baru dinilai ketika sidang memeriksa pokok perkara.

"Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara," lanjut Christina.

Majelis turut menyinggung penentuan pasal dalam dakwaan. Menurut hakim, kewenangan itu berada di tangan penuntut umum. Terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diuji pada tahap berikutnya.

"Menimbang bahwa ketetapan pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi bukan ukuran sahnya surat dakwaan," kata hakim.

Pada akhir sidang, majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/pid.b/2026/PN Jakarta Timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Dengan perintah itu, perkara resmi masuk tahap pembuktian.

Latar Dakwaan terhadap Roy Suryo

JPU membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo pada Kamis (17/9/2026). Menurut jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi melihat tiga unggahan di media sosial. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di X yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy memakai metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah tersebut. Dalam dakwaan, analisis itu berjalan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen. Hasilnya, kata jaksa, mendukung tudingan bahwa ijazah itu tidak asli.

Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menjerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Seluruh ketentuan itu mengacu pada penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian Proses Hukum Sebelum Putusan Sela

Jadwal putusan sela diumumkan setelah JPU menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan Roy pada awal Oktober. Menurut laporan Okezone, jaksa meminta majelis menolak perlawanan itu. Jaksa juga menyinggung klaim bahwa 99,9 persen ijazah Jokowi palsu, lalu menilai klaim itu tidak punya dasar pembuktian.

Sebelumnya, Roy mengajukan beberapa permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan pertama yang menyangkut prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan lalu menolak permohonan kedua pada 20 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan Kompas TV dan JawaPos.com.

Permohonan keempat soal pencekalan juga kandas pada 26 Agustus 2026. Hakim menilai status Roy telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas ke PN Jakarta Timur. Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan itu, seperti diberitakan iNews.id.

Hasil berbeda muncul pada perkara rekan Roy, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya dan mengembalikan berkas ke JPU. Perbedaan itu menunjukkan bahwa setiap perkara dinilai berdasarkan dalil dan fakta masing-masing.

Apa Artinya bagi Jalannya Perkara

Putusan sela bukan vonis. Putusan ini hanya menentukan apakah persidangan layak berlanjut. Dengan penolakan eksepsi, jaksa kini harus membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.

Pada tahap berikutnya, hakim akan memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti. Roy Suryo juga memperoleh kesempatan membela diri. Sesuai asas praduga tak bersalah, ia tetap berstatus terdakwa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan sela Roy Suryo pada 19 Oktober 2026 menutup perdebatan soal sah tidaknya dakwaan di tingkat awal. Kini publik menanti pembuktian di persidangan, tempat dalil jaksa dan pembelaan terdakwa diuji secara terbuka.

Sumber: keterangan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang putusan sela, 19 Oktober 2026.