Sidang daycare Little Aresha berlanjut ketika 19 terdakwa gelombang kedua menjalani sidang perdana di PN Yogyakarta, Kamis (22/10/2026). Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta membacakan dakwaan kekerasan dan pembiaran terhadap anak sejak 2022 hingga April 2026.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polresta Yogyakarta di luar penggerebekan 24 April 2026. Jaksa membagi berkas perkara menjadi dua, yakni nomor 260 dan 261/Pid.Sus/2026/PN Yk, seperti dilaporkan Suara.com.
Isi Dakwaan dalam Sidang Daycare Little Aresha
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan perlakuan terhadap anak-anak sejak 2022. Menurut jaksa, para terdakwa diduga mengikat, membedong paksa, serta melempar sepatu dan balok mainan lego ke arah anak. Sebagian terdakwa juga diduga menyekap anak di ruang gelap dan menenggelamkan mereka ke dalam air. Radar Jogja melaporkan rincian serupa dari ruang sidang.
Jaksa menyatakan, “Tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut dengan pembagian peran yang terstruktur di lingkungan yayasan.” Pernyataan itu mereka sampaikan saat membacakan berkas perkara.
Dua Klaster Terdakwa: Kekerasan Langsung dan Pembiaran
Jaksa memilah 19 terdakwa ke dalam dua klaster. Klaster kekerasan langsung berisi 14 orang. Mereka terdiri atas 12 pengasuh berinisial AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, SR, TU, YI, YS, dan CK. Dua terdakwa lain adalah staf kerumahtanggaan berinisial WU dan guru TK berinisial IN.
Klaster pembiaran beranggotakan lima orang. Mereka adalah satpam berinisial AM, staf administrasi DD dan FA, staf kerumahtanggaan RF, serta guru TK berinisial TN. Jaksa menilai kelimanya mengetahui, mendiamkan, dan membiarkan kekerasan terhadap anak berlangsung tanpa upaya pertolongan maupun pelaporan.
Para terdakwa belum dinyatakan bersalah selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim akan menguji dakwaan jaksa melalui pembuktian di persidangan.
Peran Yayasan dan Sistem Pengasuhan yang Disorot
Dakwaan juga menyoroti peran Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti dan Kepala Sekolah Anita Palupi Indahsari. Jaksa menyebut sistem pengasuhan bergilir yang Diyah rancang membuat pengasuh berpindah kelas sesuai jadwal.
Uraian dakwaan mencakup prosedur harian di daycare itu. Orang tua tidak boleh masuk ke area pengasuhan, sehingga petugas piket menerima anak di pintu depan. Di dalam kelas, petugas melepas pakaian anak dengan dalih pemeriksaan fisik dan mencegah baju dari rumah kotor saat sarapan. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas memakaikan baju kembali untuk sesi bermain yang didokumentasikan.
Foto dan video dari sesi itu menjadi bahan laporan berkala kepada orang tua lewat ponsel admin sekolah. Dengan pola itu, orang tua hanya menerima gambaran dari dokumentasi, bukan pengamatan langsung.
Pasal Berlapis dan Rencana Eksepsi Kuasa Hukum
Penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Jaksa juga memakai Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan merujuk Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan alternatif memuat Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak.
Menurut jaksa, perbuatan itu menimbulkan penderitaan fisik. Dampak moril yang dalam juga berpotensi merusak masa depan dan menghambat fungsi sosial korban.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim PN Yogyakarta menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Senin (26/10/2026). Eksepsi merupakan keberatan terhadap dakwaan, misalnya soal kewenangan mengadili atau kecermatan surat dakwaan, dan bukan pembelaan atas pokok perkara.
Kelanjutan Perkara dan Sorotan terhadap Pengawasan Daycare
Sebelum 19 orang ini disidang, PN Yogyakarta lebih dulu mengadili 13 terdakwa gelombang pertama. Kelompok itu mencakup 11 pengasuh, Kepala Sekolah Anita Palupi, dan Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti. Sidang perdana mereka berlangsung pada 18 Agustus 2026, menurut TRT Indonesia.
Suara.com mencatat jaksa menuntut 11 pengasuh dengan pidana lima tahun penjara pada 12 Oktober 2026. Para pengasuh membacakan pledoi pada 19 Oktober dan menyebut diri sebagai korban sistem yayasan. Sementara itu, Kompas.id melaporkan proses hukum terhadap ketua yayasan mendekati tahap akhir.
Reuters melaporkan pada Juli 2026 bahwa kepolisian menambah 14 tersangka dan penyidikan masih berlanjut. Pengembangan penyidikan seperti ini menjadi latar perkara gelombang kedua.
Kasus ini menyentuh kekhawatiran banyak keluarga yang menitipkan anak di daycare. Thairath melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sekitar 3.000 daycare di seluruh negeri, dan banyak di antaranya beroperasi tanpa izin.
Orang tua dapat memeriksa izin operasional, rasio pengasuh dan anak, serta kebijakan kunjungan sebelum menitipkan buah hati. Mereka juga perlu memperhatikan perubahan perilaku anak setelah pulang dari daycare.
Sidang daycare Little Aresha gelombang kedua baru memasuki tahap awal. Publik kini menunggu eksepsi pada 26 Oktober 2026 dan pembuktian yang akan menguji seluruh dakwaan jaksa. Selama proses berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua terdakwa.