Nasional

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, Terbaru di Tangerang

OJK cabut izin 15 bank
OJK cabut izin 15 bank

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 15 bank perekonomian rakyat dan syariah hingga akhir Oktober 2026. Bank terakhir yang ditutup adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang berdasarkan keputusan 25 September.

 

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencatat pencabutan izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sepanjang 2026. Data per 30 Oktober menunjukkan seluruh bank tersebut telah menghentikan operasional setelah melalui proses pengawasan intensif.

Bank terbaru dalam daftar adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten. Keputusan pencabutan dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

Sebelumnya OJK telah menutup 14 bank lain secara bertahap sejak Januari. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Daftar Lengkap 15 Bank yang Dicabut Izinnya OJK

Berikut susunan bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 berdasarkan data OJK hingga 25 September:

PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari, Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari, serta PT BPR Kamadana di Bangli Bali pada 18 Februari.

Selanjutnya PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret, PT BPR Pembangunan Nagari di Agam Sumatra Barat pada 31 Maret, dan PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya pada 7 April. Pada Juni giliran PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten yang dicabut izinnya pada 25 Juni.

Tiga bank ditutup pada Juli yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Agustus menyusul PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi pada 19 Agustus.

September menjadi bulan dengan tiga penutupan sekaligus. PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur pada 1 September, PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September, dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September.

Seluruh kantor bank tersebut ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak serta kewajiban nasabah dan pihak terkait dilimpahkan kepada tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alasan Utama dan Jaminan bagi Nasabah

Mayoritas bank yang ditutup mengalami persoalan permodalan di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada jauh di bawah ambang batas. Beberapa di antaranya juga menghadapi masalah tata kelola dan likuiditas yang tidak berhasil diperbaiki meski diberi waktu penyehatan.

OJK menekankan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang dicabut izinnya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma sebelumnya menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Batas penjaminan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat tercatat dalam pembukuan, bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terindikasi merugikan bank.

Data LPS menunjukkan proses pembayaran klaim pada bank-bank sejenis sebelumnya berjalan dengan tingkat penyelesaian yang tinggi. Masyarakat diimbau tetap tenang karena dana yang memenuhi syarat penjaminan akan diproses melalui mekanisme yang telah diatur.

Langkah OJK sepanjang 2026 mencerminkan konsistensi pengawasan terhadap BPR dan BPRS. Industri perbankan skala kecil terus didorong untuk memperkuat permodalan dan tata kelola agar mampu bertahan dalam kompetisi yang semakin ketat.

Dengan total 15 bank yang dicabut izinnya hingga akhir Oktober, OJK menunjukkan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi dana masyarakat yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut.