Ekonomi

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, Publik Diminta Cek Simpanan di LPS

OJK cabut izin 15 bank, Cek Simpanan di LPS
OJK cabut izin 15 bank, Cek Simpanan di LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank perekonomian rakyat dan bank syariah sepanjang 2026 hingga akhir September. Nasabah diminta memastikan status simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena dana hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin.

Jakarta — OJK resmi mencabut izin usaha 15 bank sepanjang Januari hingga September 2026. Seluruh bank tersebut berstatus BPR atau BPR Syariah, bukan bank umum skala nasional.

Pencabutan izin membuat bank berhenti beroperasi dan proses likuidasi dialihkan ke LPS. Kondisi ini menempatkan nasabah pada fase penting untuk memeriksa kelengkapan data, saldo, serta syarat penjaminan simpanan.

Data OJK menunjukkan 15 bank yang izinnya dicabut meliputi BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, dan BPR Sungai Rumbai Dharmasraya.

Daftar lainnya mencakup BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abadi, BPRS Gaido Indonesia, BPR Pasarraya Kuta, serta BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026

OJK menyatakan pencabutan izin merupakan bagian penegakan ketentuan perbankan. Pada September 2026 saja, otoritas mencabut izin dua BPR dan satu BPRS, yakni BPRS Gaido Indonesia, BPR Pasarraya Kuta, dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Untuk BPR Pasarraya Kuta, OJK mencabut izin usaha terhitung 17 September 2026. LPS menyebut langkah itu berkaitan dengan ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham merealisasikan upaya penyehatan permodalan serta likuiditas.

Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus hak nasabah atas dananya. Namun, nasabah tidak dapat lagi melakukan transaksi melalui bank yang telah ditutup.

LPS kemudian melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses ini menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak memenuhi syarat penjaminan.

“Untuk menetapkan jumlah simpanan yang layak dibayar, LPS saat ini sedang menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya,” demikian keterangan LPS terkait penanganan BPR Pasarraya Kuta.

Jaminan Simpanan LPS Hingga Rp2 Miliar

LPS menjamin simpanan nasabah paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan tersebut berlaku sejak 13 Oktober 2008 dan mencakup simpanan rupiah maupun valas sesuai ketentuan.

Simpanan yang dijamin harus memenuhi tiga syarat atau 3T. Pertama, dana tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Untuk simpanan rupiah di BPR, TBP ditetapkan 6,25 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen dan valas di bank umum sebesar 2 persen.

Angka tersebut dipertahankan LPS berdasarkan Rapat Dewan Komisioner pada 28 September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan jaminan tetap berlaku bagi simpanan yang memenuhi kriteria 3T.

“LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T,” ujar Anggito Abimanyu.

Nasabah Perlu Cek Data dan Saldo

Bagi nasabah bank yang izinnya dicabut, langkah pertama adalah menyimpan buku tabungan, sertifikat deposito, kartu identitas, serta bukti transaksi. Dokumen tersebut membantu proses verifikasi bila terjadi keberatan.

Nasabah juga perlu memastikan saldo gabungan seluruh simpanan pada satu bank. Jika total saldo melebihi Rp2 miliar, bagian yang melebihi plafon tidak termasuk jaminan LPS.

LPS menargetkan rekonsiliasi dan verifikasi selesai paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin. Untuk BPR Pasarraya Kuta, proses tersebut ditargetkan tuntas hingga 26 Januari 2027.

Pembayaran klaim dilakukan secara bertahap selama periode verifikasi. Nasabah yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan kepada LPS.

Adapun jangka waktu pengajuan klaim simpanan adalah lima tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya. Namun, nasabah dianjurkan tidak menunda pengecekan dan pengajuan dokumen.

Dampak bagi Sistem Keuangan

Pencabutan izin 15 BPR dan BPRS menunjukkan pengawasan OJK berjalan tegas terhadap lembaga keuangan bermasalah. Langkah ini bertujuan mencegah risiko meluas ke nasabah dan sistem keuangan.

Data LPS per Agustus 2026 mencatat 99,97 persen rekening di BPR dan BPRS memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Artinya, hampir seluruh rekening berada dalam lingkup jaminan simpanan.

Meski demikian, nasabah tetap perlu memahami bahwa jaminan LPS berlaku per bank, bukan per rekening. Dana yang tersebar di beberapa bank memiliki perlindungan masing-masing hingga Rp2 miliar.

Publik juga perlu membedakan antara bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan bank yang izinnya resmi dicabut. Status resmi pencabutan izin menjadi dasar dimulainya proses penjaminan dan likuidasi oleh LPS.

Sepanjang 2026, OJK menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tekanan perekonomian global. Bagi nasabah, kewaspadaan terhadap status lembaga penyimpan dan pemahaman jaminan LPS menjadi kunci perlindungan dana.