Ekonomi

Jaminan Simpanan LPS Rp2 Miliar Jadi Perhatian Usai 15 Bank Ditutup OJK

jaminan simpanan LPS
jaminan simpanan LPS

Pencabutan izin 15 BPR dan BPRS sepanjang 2026 mendorong publik mencari kepastian jaminan simpanan LPS. Dana nasabah hingga Rp2 miliar per bank dapat dibayar jika memenuhi syarat 3T.

Jakarta, 31 Oktober 2026 — Isu penutupan 15 bank perekonomian rakyat dan bank syariah sepanjang 2026 membuat jaminan simpanan LPS kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Penjamin Simpanan menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

OJK mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Kasus terakhir tercatat pada 25 September 2026 terhadap BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.

Setelah izin dicabut, operasional bank berhenti dan likuidasi dilakukan oleh LPS. Nasabah kemudian menjalani proses verifikasi untuk memastikan simpanan yang layak dibayar.

LPS menegaskan pencabutan izin tidak berarti dana nasabah langsung hilang. Simpanan yang memenuhi ketentuan tetap mendapat perlindungan sesuai program penjaminan simpanan.

Syarat 3T Jaminan Simpanan LPS

Jaminan LPS berlaku bila simpanan memenuhi kriteria 3T. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Kriteria terakhir mencakup fraud atau tindakan yang dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan kelangsungan usaha bank. Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, LPS dapat menetapkan simpanan tersebut tidak layak dibayar.

Plafon jaminan dihitung dari total simpanan nasabah pada satu bank, bukan dari masing-masing rekening. Jadi, tabungan, giro, dan deposito pada bank yang sama digabung dalam perhitungan.

“LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Untuk simpanan rupiah di BPR, TBP ditetapkan 6,25 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding TBP bank umum rupiah sebesar 3,75 persen dan valas di bank umum sebesar 2 persen.

Proses Klaim Nasabah Bank Tutup

Setelah OJK mencabut izin bank, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah. Proses ini membandingkan data simpanan, identitas, saldo, serta bukti transaksi yang tercatat di bank.

LPS menargetkan penentuan simpanan yang layak dibayar selesai paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi.

Contohnya, pada BPR Pasarraya Kuta yang izinnya dicabut 17 September 2026, LPS menargetkan proses verifikasi tuntas hingga 26 Januari 2027. Pencairan dana nasabah dijalankan bertahap sepanjang periode tersebut.

Nasabah disarankan menyiapkan KTP, buku tabungan, sertifikat deposito, dan bukti setoran. Dokumen itu penting apabila nasabah perlu mengajukan keberatan atas hasil verifikasi.

Jangka waktu pengajuan klaim kepada LPS mencapai lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Meski demikian, pengecekan sejak awal membantu mempercepat penyelesaian hak nasabah.

Mayoritas Rekening Terlindungi LPS

Data LPS per Agustus 2026 menunjukkan 15,59 juta rekening di BPR dan BPRS memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah itu setara 99,97 persen dari total rekening di BPR dan BPRS.

Pada bank umum, jumlah rekening dengan saldo sampai Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Data ini menunjukkan mayoritas nasabah berada dalam cakupan jaminan LPS.

Bagi nasabah dengan dana di atas Rp2 miliar, bagian kelebihan tidak dijamin LPS. Nasabah dapat mengajukan haknya melalui proses likuidasi, namun pembayarannya bergantung pada hasil penyelesaian aset bank.

Oleh karena itu, prinsip penyebaran dana menjadi penting. Menyimpan dana di lebih dari satu bank dapat memperluas perlindungan karena plafon jaminan berlaku per bank.

Pesan bagi Nasabah BPR dan BPRS

Pencabutan izin 15 bank sepanjang 2026 menegaskan pentingnya memilih lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK. Nasabah juga perlu memahami produk simpanan, tingkat bunga, serta status penjaminannya.

Bunga deposito yang jauh di atas TBP perlu diwaspadai. LPS mengingatkan bahwa simpanan dengan bunga melebihi TBP tidak masuk dalam jaminan penjaminan simpanan.

Publik juga dianjurkan mengakses kanal resmi LPS dan OJK untuk memastikan informasi. Hindari menyerahkan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa verifikasi.

LPS menyatakan simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayar. Proses verifikasi memang membutuhkan waktu, tetapi mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga ketepatan pembayaran dan mencegah penyalahgunaan.

Dengan plafon Rp2 miliar per nasabah per bank, jaminan simpanan LPS tetap menjadi benteng utama bagi nasabah BPR dan BPRS. Pemahaman syarat 3T serta dokumentasi yang lengkap akan mempercepat proses klaim.