Nasional

Tersangka Blackout Batam: 5 Orang, Kompensasi Rp57,3 Miliar

tersangka blackout Batam
tersangka blackout Batam

Dit Tipidter Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka blackout Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/10/2026), setelah memeriksa 25 saksi. Penyidik kini mengusut dugaan kelalaian di balik gangguan di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang memicu pemadaman pada 12 Oktober 2026.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengumumkan penetapan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026). Penyidik sudah memeriksa 25 saksi sebelum menentukan para tersangka. Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026, empat hari setelah pemadaman terjadi.

Empat tersangka berasal dari PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain, berinisial AEP, berstatus kontraktor. “Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP,” kata Irhamni.

Polisi menyangkakan kelimanya melanggar Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Pengadilan yang akan memutuskan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi kelimanya.

Kronologi dari Dentuman hingga Black Start

Rangkaian kejadian bermula dari dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Penyidik menduga suara itu berkaitan dengan hubungan singkat pada Transformator 1 pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28.59 WIB. Tak lama kemudian, listrik padam di dua pulau sekaligus.

“Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan,” terang Irhamni.

PT PLN Batam lalu menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Prosedur ini menghidupkan kembali sistem kelistrikan dari kondisi padam total. Pasokan di Batam berangsur normal, sedangkan Bintan pulih secara bertahap.

Dampaknya meluas. Okezone melaporkan pemadaman berlangsung lebih dari 15 hingga 16 jam. Bloomberg, yang dikutip The Star, mencatat gangguan itu menimpa lebih dari 411.000 pelanggan di kota berpenduduk sekitar 1,3 juta jiwa. Pasokan air dan telekomunikasi ikut terganggu.

Pada Rabu (14/10/2026), Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menyatakan listrik Batam telah pulih penuh. “Batam sudah pulih 100 persen dan Bintan sebagian menyusul,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan iNews.

Temuan di Lokasi dan Materi yang Didalami

Tim penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1. Bushing merupakan komponen yang menyalurkan arus listrik melalui dinding transformator. Di dekat transformator, penyidik juga mendapati seekor kera dengan luka bakar.

“Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami,” ucap Irhamni.

Selain itu, penyidik menelusuri indikasi perpindahan material, bekas busur listrik, dan fungsi sistem proteksi. Mereka juga menilai pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, serta pengawasan instalasi.

“Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian,” katanya.

Arah pembuktian pun mulai terlihat. “Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak,” pungkas Irhamni.

Kompensasi Rp57,315 Miliar dan Dampak bagi Warga

Estimasi kompensasi bagi pelanggan akibat kejadian ini mencapai Rp57,315 miliar. Angka tersebut masih berupa perkiraan. Kontan melaporkan bahwa PLN menyiapkan mekanisme kompensasi, meski prioritas awal perusahaan adalah memulihkan pasokan.

Suroso menyebut kompensasi mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk bila durasi padam melampaui batas jam tertentu. Bagi warga, gangguan seharian bukan sekadar soal lampu mati. Air bersih dan sinyal telepon turut hilang. Pelaku usaha di kawasan perdagangan bebas dengan sejumlah proyek pusat data itu pun menanggung risikonya.

Imbasnya sampai ke jajaran manajemen. Menurut Bloomberg, Danantara mengganti Darmawan Prasodjo dengan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN. Danantara juga memindahkan PLN Batam langsung di bawah pengelolaannya.

Kasus ini kini memasuki fase pembuktian. Penyidik masih mencari hubungan sebab-akibat antara temuan di gardu dan padamnya listrik. Publik berhak mendapat penjelasan utuh, sementara kelima tersangka berhak atas proses hukum yang adil. Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan lanjutan akan menentukan arah perkara.