Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace membawa perhatian baru bagi pedagang online, terutama terkait batas omzet dan kewajiban administrasi. DJP memberikan pengecualian pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
JAKARTA, 31 Oktober 2026 – Kebijakan pajak perdagangan digital tidak berarti seluruh penjual marketplace langsung terkena pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus kepada pedagang perorangan berskala kecil melalui ketentuan batas peredaran bruto tahunan.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting setelah pemungutan pajak marketplace mulai berjalan pada 1 Oktober 2026. Perubahan mekanisme ini membuat platform perdagangan digital memiliki tanggung jawab baru dalam administrasi perpajakan para penjual.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, memahami batas omzet menjadi langkah penting. Sebab, status sebagai penjual dengan omzet kecil saja belum cukup untuk memastikan pengecualian berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak mensyaratkan penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan. Dokumen tersebut membantu marketplace mengenali pedagang yang memenuhi kriteria pengecualian pemungutan.
Batas Omzet Rp500 Juta Menjadi Perhatian UMKM
Dalam skema PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini penting karena banyak penjual marketplace menjalankan usaha secara perorangan. Sebagian menjual produk rumahan, makanan, pakaian, kerajinan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Kelompok pedagang tersebut perlu mengetahui posisi omzet usahanya sebelum mengambil langkah administratif. Penghitungan omzet juga harus memperhatikan keseluruhan aktivitas usaha sesuai ketentuan perpajakan.
Perlu dipahami bahwa batas Rp500 juta bukan batas keuntungan. Angka tersebut mengacu pada peredaran bruto atau omzet dalam satu tahun pajak.
Sebagai ilustrasi, pedagang yang mencatat omzet Rp300 juta setahun tidak otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Apabila memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, pedagang tersebut dapat memperoleh pengecualian.
Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas batas tersebut perlu memperhatikan mekanisme pemungutan. Ketentuan tarif dan dasar penghitungan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Bagaimana Cara Kerja Tarif PPh 0,5 Persen?
Besaran pemungutan sebesar 0,5 persen merupakan salah satu bagian utama dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace menjalankan pemungutan ketika menerima pembayaran dalam transaksi yang memenuhi ketentuan.
DJP menjelaskan bahwa dasar penghitungan menggunakan peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan. Nilai tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Untuk memberikan gambaran sederhana, pedagang yang memiliki peredaran bruto Rp10 juta dalam transaksi yang menjadi dasar pemungutan akan menghadapi penghitungan sebesar Rp50 ribu. Angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan tarif 0,5 persen.
Namun, pedagang perlu memperhatikan status perpajakan dan pengecualian yang berlaku. Tidak semua transaksi atau seluruh penjual otomatis memperoleh perlakuan yang sama.
Melalui halaman informasi resmi pemungutan PPh oleh marketplace, DJP juga menjelaskan bahwa pajak yang telah dipungut dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak pedagang.
Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final, pungutan dapat menjadi bagian pengurang kewajiban PPh Final sesuai ketentuan.
Empat Platform Memiliki Peran dalam Administrasi Pajak
Implementasi kebijakan ini melibatkan empat penyelenggara marketplace yang ditunjuk pemerintah. Mereka adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Keempat platform tersebut menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan penyelenggara marketplace sejak 2025. Persiapan sistem juga berlangsung sebelum implementasi kebijakan.
Dalam laporan DDTCNews pada 1 Oktober 2026, Bimo menjelaskan hasil evaluasi kesiapan teknis keempat platform. Tingkat kesiapan yang dilaporkan berada pada kisaran 75 hingga 100 persen.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah mempercepat implementasi. Sebelumnya, jadwal pelaksanaan sempat ditetapkan pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir.
Perubahan itu menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal. Marketplace tidak hanya menyediakan tempat transaksi, tetapi juga menjalankan fungsi administrasi perpajakan.
Dampak terhadap Arus Kas dan Harga Jual
Selain urusan dokumen, pedagang perlu memperhatikan pengaruh pemungutan pajak terhadap arus kas usaha. Arus kas merupakan pergerakan uang masuk dan keluar dalam kegiatan bisnis.
Pemungutan yang berlangsung melalui marketplace dapat memengaruhi jumlah penerimaan bersih setiap transaksi. Karena itu, pedagang perlu memasukkan komponen pajak dalam pencatatan keuangan.
Meski demikian, penjual tidak sebaiknya langsung menaikkan harga produk tanpa melakukan perhitungan. Keputusan harga perlu mempertimbangkan biaya bahan baku, ongkos pengiriman, biaya layanan platform, persaingan, dan daya beli konsumen.
Katadata.co.id pada 20 September 2026 mengangkat perhatian ekonom terhadap potensi tekanan pada margin UMKM. Margin merupakan selisih antara pendapatan usaha dan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk atau layanan.
Pengamatan tersebut penting karena pelaku usaha kecil memiliki kemampuan berbeda dalam menyerap perubahan biaya. Penjual dengan margin tipis perlu mengelola pengeluaran secara lebih cermat.
Namun, dampak setiap pedagang tidak selalu sama. Besarnya omzet, struktur biaya, jenis produk, dan skema perpajakan akan memengaruhi kondisi keuangan masing-masing usaha.
Langkah Administrasi yang Perlu Dilakukan Penjual
Pelaku UMKM dapat mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi risiko kesalahan administrasi. Persiapan ini juga membantu mereka memahami posisi kewajiban pajak secara lebih jelas.
Pertama, periksa identitas perpajakan yang terhubung dengan akun marketplace. Pastikan data penjual sesuai dengan identitas wajib pajak yang sebenarnya.
Kedua, hitung omzet usaha secara berkala. Catatan transaksi dari seluruh saluran penjualan membantu pedagang memahami perkembangan peredaran bruto tahunan.
Ketiga, siapkan surat pernyataan apabila memenuhi kriteria pengecualian. Penjual perlu mengikuti prosedur yang disediakan masing-masing platform.
Keempat, simpan bukti transaksi dan dokumen pemungutan pajak. Arsip tersebut berguna ketika pedagang melakukan rekonsiliasi keuangan maupun pelaporan pajak.
Kelima, pelajari ketentuan perpajakan sesuai bentuk usaha. Wajib pajak orang pribadi dan badan dapat memiliki perlakuan yang berbeda.
Penjual Perlu Memahami Hak dan Kewajibannya
Berakhirnya Oktober 2026 menjadi momentum evaluasi bagi pelaku usaha digital. Pemungutan PPh Pasal 22 sudah berjalan sejak 1 Oktober sehingga penjual perlu memastikan administrasinya sesuai aturan.
Pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta memberikan perlindungan administratif bagi kelompok usaha kecil yang memenuhi persyaratan. Namun, pedagang tetap perlu memperhatikan batas omzet dan kelengkapan dokumennya.
Di sisi lain, marketplace harus menjalankan pemungutan sesuai penunjukan pemerintah. Koordinasi antara DJP, platform, dan pedagang menjadi bagian penting untuk menjaga kelancaran implementasi.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap pajak marketplace tidak hanya membantu penjual menghindari kesalahan administrasi. Pengetahuan tersebut juga mendukung perencanaan keuangan dan keberlanjutan usaha digital di tengah perkembangan ekonomi Indonesia.