Politik

Gibran Tetap Wapres, Dahlan Iskan Ungkap Celah Gugatan Baru

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Gibran aman di kursinya. Tapi Dahlan Iskan melihat ada pintu yang belum tertutup.

Gibran Rakabuming Raka tetap Wakil Presiden. Itu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah. Namun, Dahlan Iskan menilai urusannya belum benar-benar selesai.

Alasannya sederhana. MK sudah menyatakan bukti ijazah SMA Gibran tidak ditemukan.

"Tidak punya ijazah SMA itu sudah fakta hukum," kata Dahlan di program DisMorning, kanal YouTube DI's Way, Rabu, 7 Oktober 2026.

Apa kata MK

Dahlan adalah pendiri Disway dan pernah menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia bicara beberapa jam setelah sidang putusan.

Sidang itu digelar Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkaranya bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hasilnya, gugatan tidak dapat diterima. Denny Indrayana dan kawan-kawan dinilai tak punya kedudukan hukum. Mereka bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Tapi MK juga menulis temuan lain. Tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA.

Lalu kenapa Gibran tak dicopot? "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden," kata hakim konstitusi Adies Kadir, menurut Detik.

Dahlan menyebut putusan ini aman. "Aman secara politik artinya aman bagi MK, juga aman bagi semuanya," ujarnya.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, sepakat soal temuannya. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada," katanya. Ia menilai MK melempar bola panas pemakzulan ke partai di DPR.

Siapa bisa menggugat lagi

Menurut Dahlan, gugatan baru bakal cepat. Soal ijazah tak perlu dibuktikan ulang.

Masalahnya ada di penggugat. Hanya mantan calon Pilpres 2024 yang dianggap berhak: Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Muhaimin dicoret. Ia sekarang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Ganjar dan Mahfud juga dinilai kecil kemungkinannya.Dahlan.webp (23 KB)

Anies? Dahlan bilang "50-50".

Semua bergantung pada hitungan Anies soal Partai Gerakan Rakyat. Partai itu dideklarasikan Januari 2026, dengan Anies sebagai anggota kehormatan.

Partai baru harus lolos ambang batas parlemen. Angkanya diusulkan naik sampai 7 persen dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu. "Mendapatkan 5 persen, 7 persen itu sulitnya bukan main," kata Dahlan.

Bagaimana dengan pemakzulan? Kata Dahlan, prosesnya panjang. Kuncinya ada pada sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap partai-partai di DPR.

Ia juga mengingatkan, ijazah mungkin tak penting di dunia bisnis. "Ini jabatan publik yang diatur oleh undang-undang yang semua orang harus taat pada undang-undang," ujarnya.

DPR sendiri, lewat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menghormati putusan MK. Gibran belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

"Ini pendapat saya, saya bukan ahli hukum," kata Dahlan.