Politik

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

PDIP pecat Bupati Klaten
PDIP pecat Bupati Klaten

PDIP pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyampaikan hal itu pada Sabtu (17/10/2026) dan menyebut surat rekomendasi pemecatan akan terbit Senin.

Keputusan ini menjadi sikap tegas partai terhadap kadernya yang kini berhadapan dengan proses hukum. Komarudin menyampaikan rencana tersebut kepada wartawan pada Sabtu (17/10/2026). Ia memastikan DPP bergerak cepat.

"Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Komarudin Watubun.

Hamenang Wajar Ismoyo, yang disingkat HWI, menjabat Bupati Klaten sekaligus kader PDIP. KPK menyangkakannya terlibat sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk suap dan penerimaan lainnya.

Peringatan Berulang kepada Kepala Daerah

Komarudin mengaku menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan Hamenang. Menurut dia, partai sudah rutin mengingatkan kader di eksekutif maupun legislatif agar bekerja untuk rakyat.

"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi," ujarnya.

Pada 14 September 2026, DPP PDIP memanggil sejumlah kepala daerah ke kantor pusat partai. Pertemuan itu bertujuan mengingatkan mereka agar tidak melakukan korupsi. Komarudin menyebut pesan serupa kerap datang dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," jelasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa partai membedakan usaha yang halal dari kekayaan hasil korupsi. Pesan tersebut sekaligus menjadi rujukan sikap partai atas perkara di Klaten.

Tiga Tersangka dalam Perkara Ini

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan MAW dari pihak swasta PT MWC. KPK memosisikan Hamenang sebagai penerima, sedangkan MAW sebagai pemberi.

Data yang tersedia belum merinci peran ALU dalam perkara ini. Penjelasan lengkap kemungkinan akan muncul seiring pemeriksaan penyidik.

Pasal yang Disangkakan KPK

KPK menyangkakan Hamenang menerima suap, upah pungut terkait galian C, serta gratifikasi. Galian C merujuk pada kegiatan penambangan bahan seperti pasir, batu, dan tanah urug.

Penyidik menjerat Hamenang dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu telah mengalami perubahan lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK memakai Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sangkaan ini juga mencakup ketentuan penyertaan dan perbuatan pidana dalam KUHP.

Untuk MAW, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menghadapi Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Praduga Tak Bersalah dan Dampaknya bagi Warga Klaten

Status tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Hamenang tetap memiliki hak membela diri, dan pengadilan yang kelak menilai seluruh bukti.

Perkara ini menyentuh warga Klaten karena bupati memegang kendali pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Keterangan yang tersedia belum menjelaskan kelanjutan roda pemerintahan maupun tanggapan Hamenang atas sangkaan KPK.

Pemecatan kader yang menjadi tersangka menguji konsistensi partai terhadap seruan antikorupsi yang berulang kali disampaikan. Publik kini menunggu surat rekomendasi pemecatan pada Senin serta perkembangan penyidikan KPK.

Sumber: keterangan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (17/10/2026); penetapan tersangka oleh KPK; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.