Dugaan Nusron Wahid ke Malaysia mencuat pada Sabtu (17/10/2026), setelah Menteri ATR/BPN itu absen dari panggilan KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut perjalanan itu terjadi pada Kamis (15/10/2026), tepat saat jadwal pemeriksaan kasus suap HGB.
Dugaan ini mencuat setelah Menteri ATR/BPN tersebut tidak hadir di KPK pada Kamis (15/10/2026). Hingga kini, keterangan yang beredar belum memuat konfirmasi dari Nusron maupun KPK soal keberadaannya di luar negeri. Karena itu, publik perlu membedakan antara dugaan dan fakta yang sudah terverifikasi.
Dugaan Nusron Wahid ke Malaysia Versi MAKI
Boyamin menuturkan, Nusron memimpin rapat internal Kementerian ATR/BPN pada Selasa (13/10/2026). Dalam rapat itu, Nusron memberi arahan kepada pejabat eselon I dan eselon II. Saat menutup rapat, ia disebut meminta agar tidak diganggu pada Kamis karena akan fokus memenuhi panggilan KPK.
Namun, Nusron tidak datang ke Gedung Merah Putih KPK pada hari itu. Boyamin menduga Nusron sudah berangkat pada pagi hari bersama rombongan kecil. Menurut dia, rombongan tersebut tidak melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.
"NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR/BPN," ujar Boyamin.
Rute Perjalanan yang Diklaim MAKI
MAKI menggambarkan rute yang cukup panjang. Nusron disebut berangkat dari Jakarta menuju Batam, lalu menyeberang dengan kapal feri ke Singapura. Pada Rabu (14/10/2026) malam atau Kamis pagi, ia diduga melanjutkan perjalanan dengan mobil ke Johor Bahru, Malaysia.
Selama Kamis, Nusron diduga berkeliling Johor Bahru memakai mobil dinas Konsulat Jenderal. Pada Jumat, ia disebut pindah lagi ke Singapura. Berdasarkan informasi MAKI, Nusron berpotensi kembali ke Johor Bahru sebelum pulang ke Indonesia pada Selasa (20/10/2026).
Boyamin juga menyinggung soal izin perjalanan. "Untuk seorang menteri jika bepergian ke luar negeri semestinya mendapat izin dari Presiden, namun saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut," tuturnya. Dalam sumber yang dihimpun, belum ada keterangan resmi tentang izin itu.
Kronologi Pemanggilan Nusron oleh KPK
Ketidakhadiran pada 15 Oktober bukan kali pertama. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Nusron saat itu mengirim surat karena ada agenda internal kementerian, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip iNews.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa menghadiri panggilan merupakan kewajiban hukum warga negara. Budi pun meminta Nusron bersikap kooperatif. "Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum," ujarnya pada Kamis (8/10/2026).
KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan. Okezone melaporkan jadwal terbaru jatuh pada Kamis (15/10/2026), dan Setyo berharap Nusron hadir sesuai jadwal tersebut.
Konteks Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN
Nusron dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. KPK menangani dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik telah menetapkan delapan tersangka, dan empat di antaranya disebut orang kepercayaan Nusron, termasuk mantan Bupati Arif Sugiyanto.
Investortrust menyebut perkara itu berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Bogor serta dugaan penerimaan lain di layanan pertanahan. KPK menilai keterangan Nusron penting untuk menerangkan konstruksi utuh perkara.
Status saksi perlu dipahami dengan tepat. Dalam proses pidana, saksi memberikan keterangan yang membantu penyidik menemukan terang perkara. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak, termasuk Nusron. Dugaan MAKI pun belum menjadi temuan resmi lembaga penegak hukum.
Yang Dinantikan Publik Berikutnya
Boyamin menyinggung agenda rapat kabinet pada Jumat malam sebagai momentum menguji kehadiran Nusron. "Mari kita tunggu NW akan hadir di KPK malam ini atau besok dijemput KPK," pungkasnya. Pernyataan itu menunjukkan sorotan masyarakat sipil terhadap kepatuhan pejabat tinggi pada proses hukum.
Kasus ini menempatkan dua hal berdampingan: dugaan perjalanan ke luar negeri yang belum terverifikasi dan kewajiban hadir di hadapan penyidik. Klarifikasi dari Nusron, KPK, dan pihak berwenang akan menentukan apakah dugaan MAKI akurat. Sementara itu, masyarakat berhak mendapat informasi yang jernih, sambil tetap menjaga praduga tak bersalah.