KPK sita BMW milik suami eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, saat menggeledah rumahnya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK Sita BMW dalam Penggeledahan Rumah Ashraff
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik membawa satu unit mobil BMW dari rumah Ashraff. Penyitaan itu berlangsung bersamaan dengan penggeledahan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset dalam perkara pencucian uang.
Budi menyebut penyidik kini menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dari rumah tersebut. Analisis itu menjadi rangkaian pengembangan penyidikan kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia.
Ashraff kini menjabat anggota Komisi X DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, menurut pemberitaan Antara. KPK sebelumnya memeriksa dia sebagai saksi pada 29 April 2026. Pemeriksaan itu mendalami perannya sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta aliran uang dalam perkara.
Data harta kekayaan yang dikutip detikOto mencatat dua mobil BMW atas nama Ashraff. Namun, KPK belum menjelaskan apakah unit yang disita termasuk dalam daftar tersebut. Penyidik masih fokus pada analisis barang bukti.
Penyidikan Umum TPPU Belum Menetapkan Tersangka
KPK mengembangkan perkara ini melalui surat perintah penyidikan umum yang terbit pada Oktober 2026. Mekanisme tersebut memungkinkan penyidik mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. TPPU sendiri berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul harta dari tindak pidana.
Juru bicara itu menegaskan belum ada tersangka dalam pengembangan tersebut saat memberi keterangan pada Rabu, 21 Oktober 2026. "Belum ada penetapan tersangka," kata Budi.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan, penyidik memeriksa ajudan Fadia berinisial AJ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu berstatus saksi dalam pengembangan perkara TPPU.
"Pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan," ujar Budi.
Karena itu, status hukum Ashraff dan pihak lain dalam pengembangan ini belum final. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.
Latar Perkara Fadia Arafiq dan Aliran Dana
Perkara pokoknya bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Maret 2026. Penyidik menahan Fadia sejak 4 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus itu menyangkut pengadaan jasa outsourcing bernilai sekitar Rp46 miliar, menurut laporan Bisnis.com.
Menurut KPK, Ashraff dan putra Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT RNB pada 2022. KPK menduga Fadia mengintervensi kepala dinas agar perusahaan itu memenangkan proyek outsourcing di perangkat daerah, kecamatan, dan RSUD.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Fadia menerima Rp5,5 miliar, sedangkan Ashraff diduga menerima Rp1,1 miliar. Angka tersebut masih dugaan penyidik, dan majelis hakim yang akan menguji kebenarannya.
Sejak OTT, penyidik menyita lima mobil pada Maret 2026. Pada Juni 2026, KPK memasang plang sita di tiga toko retail waralaba dan salon, serta menyita sebuah rumah di Semarang.
Proses Sidang dan Tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang
Perkara Fadia kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Pada Kamis, 24 September 2026, jaksa penuntut KPK menuntut pidana penjara 5 tahun.
Jaksa membacakan tuntutan itu di hadapan majelis hakim. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun," kata jaksa.
Tuntutan tersebut belum menjadi putusan. Majelis hakim masih berwenang menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Mengapa Kasus Pengadaan Outsourcing Penting bagi Warga
Kontrak outsourcing menyangkut pekerja yang bertugas di dinas, kecamatan, dan rumah sakit daerah. Karena itu, tata kelola pengadaan berpengaruh langsung pada layanan publik di Kabupaten Pekalongan.
Uang daerah seharusnya kembali kepada warga dalam bentuk layanan yang layak. Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi lelang dan pengawasan konflik kepentingan.
Penyitaan BMW dari rumah Ashraff memperlihatkan penyidikan TPPU KPK terus bergerak, meski belum ada tersangka baru. Publik kini menunggu hasil analisis barang bukti dan putusan majelis hakim atas perkara Fadia.