Putusan MK ijazah Gibran kembali menjadi sorotan pada 25–26 Oktober 2026, setelah PDIP dan Gerindra menyampaikan pandangan berbeda. Perdebatan kini juga menyentuh batas kewenangan Presiden serta prosedur konstitusional pemberhentian wakil presiden.
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, amar tersebut tidak menyatakan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sah. Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
Putusan MK ijazah Gibran memiliki batas amar dan pertimbangan
Perbedaan antara amar dan pertimbangan menjadi bagian penting dalam membaca putusan itu. Amar menjelaskan hasil yang diputuskan hakim, sedangkan pertimbangan memuat alasan hukum yang mendasari putusan. Dalam perkara ini, amar menyangkut kedudukan para pemohon, bukan penetapan bahwa dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak sah.
Hakim Arsul Sani menjelaskan persoalan certificate of attendance dalam pertimbangan. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Sertifikat itu hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam perkuliahan.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan penjelasan pemerintah pada 8 Oktober. Ia menegaskan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan belum menemukan bukti tersebut. Bambang juga mengatakan putusan itu tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran sendiri merespons sehari setelah putusan dibacakan. Ia mengatakan, “Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah.” Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK. Hingga informasi terakhir dalam dossier, belum ada tanggapan Gibran atau Kantor Wakil Presiden atas pernyataan Hasto.
Perkara itu diajukan pada 10 September 2026, jauh setelah batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada 23 Maret 2024. MK tetap memeriksa persoalan tenggat karena keadaan khusus dan asas ius curia novit. Pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga. Dossier menyebut MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Sumber lain mencatat jumlah pemohon sebanyak 12 orang. MK juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pelantikan dan pengambilan sumpah pada 20 Oktober 2024.
PDIP menilai putusan menjadi beban bagi Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan kritik pada 21 Oktober di Sekolah Partai, Jakarta Selatan. Ia menilai putusan tersebut menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dan meruntuhkan legitimasi Gibran. Hasto juga menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden melalui proses intervensi kekuasaan.
“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto. Ia turut menyinggung kritik sejumlah guru besar yang disampaikan melalui surat kepada DPP PDIP.
Pada 25 Oktober, Hasto menyatakan PDIP membuka ruang dialog dengan fraksi lain setelah PKS mengajak komunikasi. Ia juga menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya sengaja yang ia nilai sebagai abuse of power. Pernyataan itu merupakan sikap Hasto, bukan amar dalam perkara PHPU yang dibacakan 6 Oktober.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Azis Subekti menekankan bahwa Presiden tidak berwenang memberhentikan Gibran secara sepihak. Ia membedakan pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dari amar putusan yang tidak memerintahkan pemberhentian.
“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ujar Azis. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan bukti pendidikan dalam pertimbangan tidak otomatis menjadi perintah untuk mengakhiri jabatan wakil presiden.
Proses pemberhentian harus melalui tahapan resmi
Azis merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 saat menjelaskan jalur pemberhentian. Prosesnya dimulai dari pengusulan DPR melalui mekanisme internal. Setelah itu, MK memeriksa dan membuktikan pendapat yang diajukan DPR. Keputusan akhir berada pada MPR.
Dengan demikian, pernyataan Gerindra berfokus pada kewenangan dan prosedur, sementara PDIP menyoroti implikasi politik putusan terhadap legitimasi Gibran dan beban Prabowo. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa tafsir atas dampak putusan masih menjadi perdebatan politik. Namun, prosedur pemberhentian tidak dapat digantikan oleh pernyataan satu pihak.
Sejumlah partai belum menetapkan sikap final. PKS menyebut isu ini “ijazah gate” dan menjadikannya bahan evaluasi pemilu. Sekjen PKS Kholid mengatakan partainya akan mulai berkomunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS juga masih mengkaji opsi hak angket atau hak menyatakan pendapat.
Fraksi Golkar mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil AKSI pada 12 Oktober. PAN menyatakan belum membahas pemakzulan Gibran, sedangkan PKB masih mengkaji persoalan tersebut. Pembahasan politik di DPR diperkirakan kembali setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026.
Istana sebelumnya menyatakan pemerintah masih mempelajari putusan dan menunggu perkembangan. Bambang mengatakan belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR. Dossier juga tidak mencatat pernyataan Prabowo sendiri terkait persoalan tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun menyampaikan pandangan pribadi bahwa DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan. Ia ingin persoalan keabsahan ijazah Gibran mendapat perhatian, tetapi menegaskan pandangannya bukan sikap resmi partai. Sementara itu, Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menuding PDIP menggiring opini yang menurutnya menyesatkan publik.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap fraksi dan mekanisme resmi yang ditempuh DPR. Sampai ada proses konstitusional, perbedaan pandangan politik tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pembacaan putusan juga perlu membedakan isi amar, pertimbangan hukum, dan respons masing-masing pihak.