Nasional

Keluarga Letda Jihad Desak Kejelasan Proses Hukum

Letda Jihad
Letda Jihad

Keluarga Letda Jihad meminta kejelasan kronologi dan status hukum setelah perwira Kopassus itu meninggal dalam insiden di gudang senjata Kartasura pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pada Selasa, 27 Oktober, perkara dan rekaman CCTV direncanakan diserahkan kepada Denpom Surakarta, tetapi sumber yang tersedia belum mengonfirmasi pelimpahan itu telah berlangsung.

Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, menyampaikan keluarga belum mendapat penjelasan utuh mengenai peristiwa yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid. Keluarga juga meminta kepastian tentang status hukum pihak yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.

“Kami butuh kepastian dan keterbukaan. Keluarga hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana proses hukum terhadap pelaku,” kata Lantoga, Senin, 26 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan iNews.id.

Permintaan keluarga muncul saat Kopassus menyampaikan bahwa insiden itu berkaitan dengan pistol yang meledak di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyebut kejadian tersebut sebagai kelalaian dan ketidaksengajaan.

Keluarga Letda Jihad menanti kepastian penyelidikan

Indra mengatakan rangkaian peristiwa terekam kamera pengawas yang terpasang di lokasi. Kopassus berencana menyerahkan rekaman tersebut bersama penanganan perkara kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surakarta melalui atasan yang berhak menghukum atau Ankum.

“Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” ujar Indra, seperti dikutip ANTARA. Ia juga menyatakan rekaman CCTV akan membantu penyidik memperjelas perkara. Namun, keterangan itu belum merinci bagaimana pistol meledak ataupun urutan kejadian yang menyebabkan Jihad mengalami luka tembak.

Rencana penyerahan dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober. Informasi yang tersedia hingga batas pembaruan dalam dossier, 26 Oktober, belum memastikan apakah pelimpahan kepada Denpom telah terlaksana pada hari tersebut. Karena itu, status perkara dan langkah penyidik setelah tanggal itu belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia.

Perbedaan informasi juga muncul mengenai status hukum seorang personel yang dikaitkan dengan insiden. Tirto melaporkan seorang Letda berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke Denpom. Sementara itu, ANTARA dan iNews memberitakan rencana penyerahan serta permintaan keluarga atas kepastian status hukum.

Perbedaan pemberitaan tersebut membuat keterangan resmi penyidik penting untuk memastikan perkembangan perkara. Sampai informasi yang tersedia diperbarui, status tersangka dan pelimpahan belum selaras antarsumber. Tidak ada hasil akhir penyelidikan atau keterangan forensik yang memastikan secara independen bagaimana senjata meletus dan bagaimana korban terkena tembakan.

Kopassus membantah narasi penembakan rekan

Kopassus membantah kabar di media sosial yang menyebut Jihad meninggal karena ditembak sesama anggota TNI. Indra menjelaskan bahwa kronologi menurut keterangan satuan berbeda dari narasi tersebut. Ia menyebut insiden terjadi di gudang senjata dan melibatkan pistol yang meledak.

Klarifikasi itu belum memuat rincian teknis mengenai aktivitas di gudang senjata sebelum insiden. Indra juga tidak memerinci siapa yang memegang pistol atau kondisi senjata saat kejadian. Penjelasan lebih lengkap mengenai unsur kelalaian masih menunggu proses pemeriksaan yang dijalankan penyidik.

Waktu kejadian pun dilaporkan berbeda. ANTARA menyebut insiden berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan detikNews melaporkan sekitar pukul 11.30 WIB. Belum ada penjelasan yang tersedia untuk menyelaraskan perbedaan waktu tersebut.

Keterangan tentang CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara. Rekaman dapat diperiksa penyidik untuk menelusuri urutan peristiwa, tetapi dossier belum memuat hasil pemeriksaan rekaman itu. Kopassus juga belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada publik dalam informasi yang tersedia.

Pemakaman berlangsung di Sorong

Setelah kejadian di Kartasura, jenazah Jihad tiba di Sorong pada Minggu, 25 Oktober. Ia kemudian dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Sorong, Papua Barat Daya, menurut laporan media yang tercantum dalam dossier.

Jihad bertugas sebagai perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus. Kedatangan jenazah dan pemakaman menjadi bagian dari duka keluarga serta kesatuan, sementara pertanyaan mengenai kronologi dan tanggung jawab hukum masih menunggu jawaban.

Keluarga menghendaki proses yang terbuka dan penjelasan yang dapat memastikan apa yang terjadi. Permintaan itu mencakup kronologi, status hukum pihak terkait, serta penanganan perkara. Lantoga menyampaikan harapan tersebut kepada pihak Mabes TNI dan Mako Kopassus.

Kasus ini berkaitan dengan prajurit Komando Pasukan Khusus dan proses hukum militer. Penjelasan resmi Denpom mengenai hasil pemeriksaan, status pihak yang diperiksa, serta perkembangan penyerahan rekaman dapat membantu menjawab pertanyaan keluarga dan meluruskan informasi yang berbeda.

Hingga informasi yang tercantum dalam dossier, penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan akhir yang dapat memastikan rangkaian insiden secara independen. Karena itu, rencana pelimpahan pada 27 Oktober perlu dibedakan dari konfirmasi bahwa proses tersebut sudah terjadi.

Keluarga Letda Jihad kini menunggu kepastian dari proses pemeriksaan. Sementara Kopassus telah menyampaikan klarifikasi awal, rincian kejadian dan status hukum pihak terkait tetap memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.