Politik

RUU Perampasan Aset Dibahas 5 November, Harta LHKPN Disorot

RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset pada 5 November 2026, menurut Ahmad Sahroni di Senayan, Rabu (28/10/2026). Usulan merampas harta pejabat yang tidak tercantum di LHKPN memicu perdebatan tentang HAM dan kepastian hukum.

Jadwal Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Target 15 Desember

Sahroni menjelaskan bahwa Komisi III masih menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga 5 November. Forum itu mengundang pakar, advokat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi. Sejauh ini, 86 narasumber sudah hadir dan memberi masukan, menurut laporan Antara.

Target pengesahan tetap jatuh pada 15 Desember 2026, sesuai janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sahroni berharap prosesnya bisa lebih cepat dari jadwal itu. Ia juga menegaskan bahwa Komisi III belum menyusun draf RUU. Draf yang mungkin beredar di publik, kata dia, hanya ilustrasi dan bukan berasal dari Komisi III.

Selain itu, Sahroni menyinggung usulan soal perhitungan kerugian negara. Menurut dia, lembaga yang berwenang menghitungnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagian narasumber juga meminta RUU ini mengejar seluruh aset hasil tindak pidana, agar tidak ada yang tersisa.

Usulan Wakil Ketua KPK soal Harta di Luar LHKPN

Perdebatan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (25/10/2026). Tanak mengusulkan agar RUU ini mengatur perampasan harta penyelenggara negara yang nilainya melampaui angka di LHKPN. Ia juga mengusulkan negara dapat merampas kekayaan pejabat yang wajib melapor tetapi tidak melapor.

Tanak meyakini ketentuan itu akan mengubah perilaku pejabat. Menurut dia, pasti mereka melapor LHKPN dengan benar jika aturan tersebut masuk UU Perampasan Aset. JPNN memuat pernyataan itu.

Alasan Sahroni Menolak dan Syarat yang Ia Ajukan

Sahroni menolak usulan itu jika perampasan berjalan tanpa dasar yang jelas. Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas, ujarnya kepada Media. Republika dan Antara juga memuat sikap tersebut.

Menurut Sahroni, perampasan harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang tegas. Proses penyidikan hingga persidangan akan menentukan batas aset yang dirampas. Ia menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai fokus utama, agar pemberantasan korupsi tetap tegas tanpa menjadi alat penyalahgunaan kewenangan.

Meski begitu, Sahroni mengakui masalah kepatuhan. Ia mendorong sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan tidak transparan dalam melaporkan harta. Banyak pejabat publik, kata dia, masih terlambat atau belum melaporkan perkembangan kekayaannya. Karena itu, KPK perlu memastikan seluruh pejabat memperbarui LHKPN.

Pada Rabu (28/10/2026), Sahroni kembali mengingatkan risiko penyalahgunaan aturan. Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target, kata dia. Menurut Sahroni, isu itu paling sering muncul dari para narasumber RDPU.

Ia juga menilai undang-undang ini perlu mengatur pengembalian aset yang terbukti bukan hasil pidana. Alasannya, aset yang telanjur dicap hasil kejahatan akan sulit dijual, menurut Antara.

Perdebatan Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset

Usulan Tanak bersinggungan dengan konsep illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan secara tidak sah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan pemiliknya. Harianjogja melaporkan bahwa pembahasan Komisi III pada Selasa (27/10/2026) memunculkan usulan agar konsep itu tidak masuk RUU. Isu kepastian hukum, hak milik, dan potensi intervensi asing mengiringi perdebatan tersebut.

Akademisi memberi pandangan berbeda. Zaenur, narasumber yang kajiannya tayang di laman UGM, menyebut bahwa memasukkan illicit enrichment berarti menjadikan penambahan kekayaan tidak sah sebagai tindak pidana. Ia menyarankan Komisi III merevisi UU Tipikor. Sementara itu, mahasiswa Universitas Indonesia mengingatkan agar konsep tersebut tidak mengurangi HAM dan asas praduga tak bersalah.

Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa publik perlu mengetahui model perampasan aset yang akan dipakai. Ia menyebut pilihannya mencakup kriminalisasi illicit enrichment, unexplained wealth, atau keduanya.

Dampak bagi Pejabat dan Masyarakat

Bagi masyarakat, hasil pembahasan ini menentukan seberapa jauh negara dapat menelusuri harta dari tindak pidana, termasuk korupsi. Adapun pejabat bisa menghadapi konsekuensi lebih berat atas kewajiban melapor LHKPN jika usulan KPK diterima. Karena itu, rumusan pasal yang jelas menjadi penentu kepercayaan publik terhadap aturan baru ini.

Pembahasan substansi pada 5 November 2026 akan menjadi ujian pertama bagi komitmen Komisi III. Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset harus tegas terhadap koruptor, tetapi tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Publik kini menunggu apakah usulan KPK, kritik soal HAM, dan masukan 86 narasumber menemukan titik temu sebelum target 15 Desember.