Regional

Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang, LBH Sulit Dampingi Massa

dugaan penangkapan sewenang-wenang
dugaan penangkapan sewenang-wenang

Dugaan penangkapan sewenang-wenang pascakericuhan Malioboro menjadi sorotan LBH Yogyakarta karena tim hukum sulit menjangkau peserta aksi yang ditahan. Per Kamis (29/10/2026) pukul 18.00 WIB, 26 orang masih belum diketahui keberadaannya.

LBH Yogyakarta menerima puluhan pengaduan soal dugaan penangkapan sewenang-wenang dan hilangnya peserta aksi Hari Sumpah Pemuda. Kericuhan di kawasan Malioboro pada Rabu (28/10/2026) malam menjadi pemicunya.

Istilah penangkapan sewenang-wenang merujuk pada penangkapan tanpa dasar dan prosedur yang jelas. Pada kasus ini, dugaan itu masih berupa tudingan awal dari LBH dan belum terbukti.

Total pengaduan mencapai 48 orang per Kamis (29/10/2026) pukul 18.00 WIB. Dari jumlah itu, 14 orang sudah pulang, 8 orang ditahan polisi, dan 26 orang belum jelas keberadaannya.

Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, menegaskan lembaganya bekerja dari data aduan, bukan data resmi aparat.

"Jadi, kami hanya berbasis dari pengaduan itu. Itupun juga belum mendapatkan aksesibilitas," ujarnya saat dikonfirmasi.

Gedung DPRD DIY gelap saat tim hukum masuk

Tim hukum mengaku dihalangi saat hendak mendampingi massa yang diamankan di Gedung DPRD DIY. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) dini hari, sekitar pukul 01.24 hingga 02.00 WIB.

Perwakilan tim hukum dan keluarga baru bisa masuk pukul 02.00 WIB. Namun, semua ruangan gelap karena lampu dimatikan.

Kondisi itu membuat mereka tidak mendapat informasi jelas soal nama maupun pasal yang disangkakan kepada peserta aksi.

Keluarga peserta aksi ikut mendatangi lokasi bersama tim hukum. LBH sendiri membuka posko bantuan hukum untuk menampung pengaduan.

Dalam hukum acara pidana, orang yang ditangkap berhak didampingi penasihat hukum dan mengetahui alasan penangkapannya. Itu sebabnya akses tim hukum menjadi inti kritik LBH Yogyakarta.

LBH soroti penggunaan kekuatan berlebih

Selain soal penangkapan, LBH mempersoalkan cara aparat meredam massa. Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan menembakkan gas air mata di koridor Jalan Malioboro.

Pantauan LBH di lapangan menyebut Polda DIY menerjunkan sekitar 1.000 personel gabungan dari Gunungkidul hingga Magelang. Penilaian itu masih menunggu klarifikasi resmi dari kepolisian.

Excessive use of force berarti penggunaan kekuatan yang melampaui kebutuhan untuk mengendalikan situasi. LBH menyampaikan penilaian ini berdasarkan pemantauan timnya, sehingga verifikasi independen tetap penting.

Respons Polda DIY dan klarifikasi yang ditunggu

Polda DIY menyampaikan sudut pandang berbeda. Seperti dilaporkan Antara, polisi menyebut demonstrasi berujung ricuh pada Rabu (28/10/2026) malam dengan pelemparan batu, petasan, dan kembang api.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, juga memberi apresiasi kepada peserta yang berunjuk rasa dengan tertib. "Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada elemen mahasiswa dan pemuda yang telah melaksanakan aksi dengan tertib dan damai," kata Ihsan.

Soal orang yang diamankan, polisi menyatakan satu orang membawa senjata tajam. Proses identifikasi dan pendataan seluruh massa yang ditangkap masih berlangsung.

Sampai laporan ini rampung, Polda DIY belum merinci jumlah pasti dan identitas peserta aksi yang diamankan. Publik juga menunggu kejelasan status hukum 8 orang yang ditahan. Karena itu, klarifikasi lanjutan dari kepolisian menjadi kunci untuk menjawab keraguan LBH.

Langkah LBH untuk melacak peserta yang hilang

Ke depan, LBH Yogyakarta berencana berkoordinasi dengan LKBH di masing-masing kampus. Tujuannya memastikan informasi bahwa pihak sekolah atau kampus sudah menjemput sebagian peserta.

LBH memperkirakan peserta yang masih hilang kontak berada di Polda atau rumah sakit. Kharisma menyebut korban luka mungkin hanya empat atau lima orang.

Kasus ini masih berkembang. Di satu sisi, LBH Yogyakarta menunggu akses dan data resmi, sedangkan Polda DIY masih mendata massa. Selama informasi belum terbuka, dugaan penangkapan sewenang-wenang tetap menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan transparan.